JAKARTA— Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 34 tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban.
LSD kerap pula disebut Penyakit Kulit Berbenjol. Ini merupakan penyakit menular pada sapi atau kerbau akibat virus LSD. Ciri penyakit ini adalah munculnya benjolan padat pada kulit di hampir semua bagian tubuh sapi/kerbau.
Sementara PPR adalah penyakit menular pada kambing/domba akibat virus PPR. Ciri-cirinya muncul ingus kental berwarna kekuningan dari hidung dan kelopak mata kambing/domba. Selain itu muncul pula luka pada bibir, rongga mulut, lidah, serta adanya diare yang dapat disertai darah.
Saat dihubungi MUIDigital, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa berdasarkan fatwa itu, Hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan kurban.
“Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Sub-akut hukumnya sah dijadikan hewan kurban, ” ungkapnya kepada MUIDigital, Selasa (13/06/2023).
Dikatakannya, hewan yang masuk kategori LSD ringan memiliki ciri belum menyebarnya benjolan pada tubuh sapi/kerbau serta tidak ada pengaruh pada kerusakan daging.
Sedangkan LSD gejala klinis berat ditandai dengan menyebarnya benjolan sekitar 50 persen atau lebih pada tubuh sapi/kerbau. Sudah ada benjolan yang pecah, menjadi koreng, dan terbentuk jaringan parut.
“Gejala klinis berat ini berpengaruh pada kerusakan di kulit dan permukaan daging sapi/kerbau, ” ungkap Kiai Niam.
Sedangkan untuk virus PPR, ada tiga ketegori gejala klinis mulai dari yang paling ringan adalah sub-Akut, Akut, dan Per Akut.
Gejala klinis yang dibolehkan adalah yang Sub-Akut dengan tanda suhu tubuh kambing/domba pada 39-40 derajat celcius, hewan tidak menunjukkan gejala parah, dan dapat sembuh sekitar 10-14 hari.
Ketika hewan masuk dalam kategori Akut dan Per Akut, Kiai Niam menyampaikan, Fatwa MUI mengharamkan untuk dijadikan hewan kurban.
“Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Per-Akut dan Akut sebagaimana dijelaskan sebelumnya, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban, ” ungkap Guru Besar Fikih Universitas Islam Negeri Jakarta itu.
Penetapan Fatwa MUI terkait hewan kurban yang terkena LSD atau PPR itu selain berdasarkan pertimbangan agama juga penjelasan dari dokter hewan seperti Denny Widaya Lukman, Vetnizah Juniantito, Supratikno dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB. Ada pula keterangan dari Prof Bambang Sumiatro dari FKH UGM, dan I Wayan Masa Tenaya dari FKH Udayana. (A Fahrur Rozi/Azhar)