Makassar, muisulsel.or.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI) Indonesia Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa tentang hukum jual beli daun ubi atau tanaman untuk pakan ternak babi. Fatwa ini merespon beberapa pertanyaan mengenai hukum menjual daun ubi atau sejenisnya untuk pakan babi terutama daerah minoritas seperti di sebagain daerah di Kabupaten Enrekang dan Mamasa.
Hal inilah yang membuat Komisi fatwa MUI Sulsel menetapkan fatwa pada 1 Juni 2023. Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA berharap fatwa ini menjadi pegangan bagi orang yang dalam keadaan terpaksa karena demi memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
KH Ruslan juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak salah faham dengan fatwa ini. “Fatwa ini menjadi pegangan bagi orang yang melakukannya dan juga menjadi pelajaran bagi orang luar yang tidak melakukannya,” harapnya pada Senin (5/6/2023).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA juga mengatakan bahwa fatwa ini sangat dinantikan masyarakat terutama para petani.
“Jika fatwa ini keluar maka para petani akan menjadikan ini sebagai rujukan jalan keluar karena kondisi terpaksa dan sulit ekonomi yaitu apabila mendapat masalah keterpaksaan yang serupa, ” katanya.
KH Syamsul Bahri juga berharap masyarakat menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk kegiatan jual beli daun ubi atau sejenisnya untuk pakan babi di daerah minoritas muslim, ” tutupnya.
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan pengurus Fatwa MUl Sulsel pada 23 Mei 2023,jual beli tersebut sah karena telah memenuhi unsur-unsur dalam rukun dan syarat jual beli yang ditetapkan dalam hukum Islam.
Namun disisi lain jual beli tersebut juga umumnya dianggap fasid atau terlarang oleh sebagian besar ulama.
Hal itu dikarenakan pemanfaatan obyek dalam jual beli tersebut yaitu daun ubi yang digunakan untuk hal yang dilarang oleh agama Islam yaitu sebagai pakan ternak babi.
Dalam Islam pelarangan jual beli tersebut untuk mencegah kepada hal yang dilarang atau saddud dzari’ah.
Namun bagaimana dengan mereka yang berpenghasilan cuma dengan menjual tanaman tersebut atau dalam keadaan terpaksa, apakah dibolehkan atau tidak mengingat tidak ada lagi alternatif lain untuk mencari nafkah.
Turut membahas Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Safa Lc MA (Ketum MUI Sulsel) ,Prof Dr KH Muammar Bakry Lc MA (Sekum MUI) dan pengurus Fatwa lainya Prof Dr KH Rusdi Khalid MA,Dr H Nasrullah Sapa Lc MA , Dr KH Abdul Wahid Hadade MA, Dr Iqbal Gunawan Lc MA dan Dr KH Rahman Ambo Masse MA.
Fatwa MUI selengkapnya dapat dilihat pada link di bawah ini
Irfan Suba Raya
The post MUI Sulsel Halalkan Jual Daun Ubi untuk Pakan Babi appeared first on MUI Sul Sel.