Makassar, muisulsel.or.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sulsel Tetapkan Fatwa halal bersama Lembaga Penjaminan, Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) tetapkan 22 produk halal di Kantor MUI Sulsel pada Jumat (26/5/2023).
Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA yang juga memimpin sidang fatwa ini mengatakan semua produk yang diajukan LPP POM telah memenuhi standar kehalalan.
“Ada sedikit keterangan yang belum dilengkapi seperti jenis bahan kimia yang digunakan namun sudah dipastikan kehalalannya, tinggal ditambahkan keteranganya.
Penetapan Fatwa dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Rusdi Khalid MA
Manager interm LPP POM Achmad Juwaeni berharap percepatan proses sertifikasi halal.
“Kami berharap kedepannya agar pemerintah khususnya BPJPH, LP POM dan MUI dapat bersinergi sehingga dapat mempercepat proses sertifikasi halal,” katanya.
Ia juga mengatakan saat ini banyak produk yang mengajukan sertifikat halal LP POM sehingga membutuhkan kelancaran demi memenuhi kebutuhan produk.
Dengan pengalaman 34 tahun dalam urusan sertifikasi halal, LPPOM MUI menjadi solusi terdepan dalam urusan sertifikasi halal, katanya.
Pengurus LPP POM yang hadir,Aminuddin Bur (admin) dan Indar Dewa Yusuf R (admin).
Turut hadir pengurus MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA, Prof Dr KH Rusdi Kahalid MA, Prof Dr KH Muammar Bakry Lc MA ,Dr Nasrullah Sapa Lc MA, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA, Dr KH Abdul Wahid Hadade MA, Dr Iqbal Gunawan Lc MA dan Dr KH Rahman Ambo Masse MA.
*Irfan Suba Raya*
The post Komisi Fatwa MUI Tetapkan 22 Produk Halal Dengan LPP POM appeared first on MUI Sul Sel.