• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi

Din Syamsuddin: Sidang Isbat Pemborosan, Ini Respon MUI Sulsel

mui-prov by mui-prov
27 April 2023
in MUI Provinsi, MUI SulSel
0
din-syamsuddin:-sidang-isbat-pemborosan,-ini-respon-mui-sulsel
428
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, muisulsel.or.id – Seperti yang dilansir dalam beberapa media di tanah air, Pernyataan Prof Din Syamsuddin bahwa sidang Isbat adalah pemborosan anggaran negara dan berpotensi memecah belah ummat.

Maka saran yang disampaikan oleh Prof Din sebaiknya diserahkan kepada pada Umat Islam untuk memilihnya. Pemerintah cukup mengayomi dan memfasilitasi, bukan Justru terindikasi punya keinginan memecah belah umat. Demikian yang beredar luas di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, MUI Sulsel melalui komisi fatwa merespon pandangan Prof Din tersebut.

KH. Saifullah Rusmin memberi pernyataan bahwa dalam konsep siyasah syar’iyah, Islam memberi otoritas penuh kepada pemerintah untuk mengatur keberagamaan terutama kalau situasinya dikhawatirkan mengancam kerukunan.

Tasharruful Imam ‘alarraiyah manuthun bilmaslahah, artinya segala kebijakan pemerintah harus didasari pada kemaslahatan rakyat. Salah satu kemaslahatan yang harus dijaga adalah kerukunan internal umat beragama dan antar umat beragama.

Sementara KH. Ruslan Wahab sebagai Ketua Bidang Fatwa menyatakan bahwa, memilih metode hisab atau rukyah dalam penentuan syawal adalah fikih ijtihad. Seharusnya jika pemerintah mengeluarkan ketetapan, maka ijtihad keagamaan itu melebur dalam satu praktik keagamaan yang berkaitan dengan urusan publik.

Pancasila sebagai ideologi kita berbangsa dan bernegara, seharusnya dijadikan sebagai pemersatu elemen bangsa bukan justru dijadikan sebagai alat berlindung untuk membenarkan subyektifitas kelompok tertentu.

Apalagi kalau urusan keagamaan yang bersentuhan dengan publik, jika masing-masing ormas keagamaan diberi wewenang menjalankan sesuai pandangannya, malah justru mengakibatkan rusaknya persatuan dan kesatuan umat. Dengan demikian tujuan beragama yang terangkum dalam Maqashid Syariah semakin jauh dari kehidupuan umat.

Menanggapi tentang isu pemborosan, KH. Muammar Bakry sebagai Sekum MUI Sulsel menimpali bahwa kemaslahatan umat dengan mengundang perwakilan ormas untuk menyampaikan alasan hukumnya melalui istibinbath fikih yang dirumuskan dalam rangka penguatan produk fikih untuk kemudian menjadi ketetapan dalam keputusan pemerintah adalah hal yang mutlak dilakukan.

Artikel Terkait  MUI Takalar Telah Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Anggaran negara tidak seberapa nilainya dibanding kemaslahatan umat yang ingin dicapai dalam sidang tersebut. Sehingga KH. Iqbal Gunawan merespon dengan mengangkat pandangan Imam Hasan Bashri bahwa Pemerintah berkewajiban pada lima hal pokok, terlaksananya Jumat, menjaga Jamaah (umat), tidak terjadi kesenjangan, kepastian hukum (hudud). Demi Allah agama tidak akan bisa berjalan dengan baik tanpa pemerintah, sekalipun ada kezaliman yang dilakukan, demi Allah kebaikannya masih lebih banyak daripada kerusakannya. Berpisah dari pemerintah bisa mengarah kepada kekufuran.

Namun demikian lanjut Muammar, sebagai negara Indonesia yang menjunjung tinggi hak beragama, berikut prinsip moderasi beragama, seharusnya perbedaan dianggap sebagai pendewasaan umat. Siap menerima perbedaan sebagai pemandangan yang menarik jika disikapi secara arif tanpa ada komentar mendiskrediktkan antara satu dengan lainnya.

Sekalipun tentu lebih maslahat lagi jika umat bersatu sebagai pengamalan substansi beragama secara usuliyah bukan secara furuiyah. Karena itu, juga sangat disayangkan ketika ada yang menghalangi kelompok tertentu untuk ber-ied (lebaran) dengan menggunakan tempat tertentu. Apalagi sampai keluar pandangan halal darah dan segala macam, tentu ini mencedarai nilai-nilai moderasi beragama kita.

Akhir dari muzakarah online yang dilakukan komisi fatwa ini, KH. Yusri Arsad dan KH. Syamsul Bahri sama-sama mengingatkan hendaknya menjaga ketenangan dan keutuhan bangsa terutama umat, agar bisa tenang dalam beribadah dan bekerja di negara yang kita cintai bersama. Dan ke depan berharap ada pertemuan bersakala internasional yang menghadirkan ulama-ulama dunia.

Sebelumnya, Eks Ketua Muhammadiyah Din Syamsuddin berpendapat memantau hilal menggunakan metode rukyat dan sidang isbat menghabiskan anggaran yang besar.

Hal ini disampaikan oleh Din Syamsuddin usai menjadi khatib salat Idulfitri 1444 Hijriah di halaman Jakarta International Equestrian Park (JIEP), Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023).

Artikel Terkait  Nonton Ceramah Live di Ponsel Hilangkan Pahala Berjamaah

“Kemarin saya usulkan kalau sudah di bawah imkanur rukyat yang dipatok pemerintah atas dasar Mabims Menag Asia Tenggara 3 derajat, ini di bawah 3 derajat, tidak usah pakai rukyat isbat itu anggarannya mahal,” kata dia.

Oleh karena itu, Ia pun menyarankan agar berpatokan pada kalender Islam secara universal agar tidak menghabiskan anggaran untuk kegiatan rukyat hilal.

The post Din Syamsuddin: Sidang Isbat Pemborosan, Ini Respon MUI Sulsel appeared first on MUI Sul Sel.

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia