Makassar, muisulsel.or.id – Dalam Hal minta Jabatan ada dua hal yang mendasar menjadi prinsip dalam ajaran Islam; Pertama Dibolehkan meminta jabatan, bila yang minta itu seorang ahli atau pakar, sementara ditempat itu disinyalir tidak ada yang berskill mumpuni. Hal sesuai dengan syariat nabi Yusuf as yang disahkan di dalam Al-Qur’an dan tetap muhkam (berlaku) hingga kini. Firman Allah Swt:
قَالَ اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ ﴿ ٥٥﴾
[12:55] Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”.
ketetapan bolehnya ini dalam hukum Islam dikatakan syar’un minqablina, atau syariat sebelum syariat nabi Muhammad saw yang tak dihapuskan Allah swt.
Kedua adalah tidak boleh minta jabatan, khusus bagi mereka yang tidak mumpuni dan tidak berskill.
biasanya yang tidak berskill ini adalah memaksakan diri sementara ia sadari ada orang lain bahkan banyak yang lebih memiliki kapabilitas dari dirinya namun ia tetap mengedepankan dirinya atau koleganya. Rasul saw faham betul hal ihwal orang yang seperti ini, maka nabi saw melarang beri dan memberi jabatan pada yang tak berkemampuan skill itu;
عن أَبي موسى الأشعريِّ رضي الله عنه قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم أنَا وَرَجُلانِ مِنْ بَنِي عَمِّي، فَقَالَ أحَدُهُمَا: يَا رسول الله، أمِّرْنَا عَلَى بَعْض مَا ولاكَ اللهُ- عز وجل، وقال الآخَرُ مِثلَ ذَلِكَ، فَقَالَ: ((إنَّا وَاللهِ لا نُوَلِّي هَذَا العَمَلَ أحَدًا سَألَهُ، أَوْ أحَدًا حَرَصَ عَلَيْهِ)). متفقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Musa Al-Asy’ariy ra, saya bersua bersama nabi saw dan dua orang sepupuku, salah satunya berkata berilah saya jabatan ya rasulullah pada salah satu wilayah kekuasanmu, yang kedua juga meminta jabatan yang semisal, maka nabi saw bersabda :
” Demi Allah Kami tidak memberi jabatan tersebut kepada siapa yang memintanya, dan kami tidak memberi jabatan kepada orang yang tamak dengan jabatan itu”. Hal ini dikatakan nabi saw karena nabi faham betul karakter sipeminta jabatan yang tak berskill leadership itu.
Di era modern ini jabatan diperoleh dengan syarat yang ketat dan keterampilan yang menjadi hal harus dimiliki, diperkenalkan dan ditampilkan tanpa tawadhu yang sifatnya menyembunyikan, sehingga jabatan apapun yang disodorkan harus dimulai dengan menyodorkan diri, mendaftarkan diri dan mengemukakan curriculum vitai, sehingga cara menggapai jabatan dan tanggung jawab di era transparansi dan kapabilitas ini mirip dengan cara nabi Yusuf as meminta jabatan, secara prinsip ini dianggap sah bila betul berkemampuan. Pencalonan jabatan fungsional dan struktural di berbagai instansi dan organisasi adalah terkategori absah sesuai dengan tuntunan zaman, dalam bahasa Fiqhi adalah Urfu zamaan, Urf ini adalah hal memperkuat absahnya pengajuan diri jadi calon pemangku jabatan, karena dalam fiqhi empat mazhab hal Urf atau etika zaman/kebiasaan itu juga dapat dijadikan patokan penetapan ketentuan dalam agama Islam selama tidak bertentangan dengan Prinsip Al’Qur’an dan hadis nabi saw.
Umat kini dituntut maju berkompetisi bila merasa memiliki aspek aspek kapabilitas dalam hal kesalehan, leadership, kecerdasan, kelihaian positif, pengetahuan banyak dan pengalaman, maka tinggal meluruskan niat untuk cari jabatan demi mengabdi pada Allah dan kepentingan maslahat umat dan amal shaleh yang berada dalam ridha Allah dan rasulnya. Wallahu A’lam.
The post GORESAN PAGI: Meminta Jabatan, Layak atau tidak appeared first on MUI Sul Sel.