JAKARTA— Tim Pemantau Tayangan Ramadhan 1444 H/2023 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau lembaga penyiaran agar segera membenahi isi siaran yang di dalamnya ada pelanggaran atau pun ketidakpatutan, termasuk pada produk tayangan yang akan disiarkan pada hari-hari mendatang.
Imbauan ini sebagai respons atas temuan pantauan yang dilakukan Tim Pemantau Tayangan Ramadhan MUI pada 10 hari pertama Ramadhan dari 23 Maret-3 April 2023.
Secara umum, temuan tim menyimpulkan masih adanya potensi pelanggaran terkait dengan merendahkan orang lain, erotisme, kalimat cabul, kekerasan fisik, dan penayangan adegan homoseksual.
“Paling banyak potensi pelanggaran produk siaran semua masih ada tahun ini yaitu tayangan mengandung unsur homoseksual muncul, bodyshaming pada acara-acara yang disiarkan secara langsung. Bayangkan Ramadhan kita dengan kualitas acara seperti ini. Ini Ramadhan dirusak dengan tayangan yang sekilas lucu, tapi tidak pantas,” kata Koordinator Tim Pemantau Tayangan Ramadhan 1444 H/2023 MUI, Dr Tantan Hermansah, dalam ekspos hasil pantuan tayangan Ramadhan di Jakarta, Kamis (4/6/2023).
Dia berharap lembaga penyiaran memiliki semangat yang sama untuk menjaga kesucian dan kemuliaan Ramadhan melalui produk siaran yang ditayangkan selama Ramadhan.
Tantan mengatakan, oleh karena itu MUI mengimbau agar segera membenahi isi siaran yang di dalamnya ada pelanggaran atau pun ketidak patutan, termasuk pada produk tayangan yang akan disiarkan pada hari-hari mendatang.
Dia menjelaskan, ragam pelanggaran terbanyak adalah acara live yang di dalamnya menampilkan acara lawakan atau lucu-lucuan spontan, maka dia menyarakan sebaiknya dievaluasi ulang karena mengandung potensi yang bias menjatuhkannya kepada pelanggaran siaran.
“Khusus untuk produk siaran selama Ramadhan, MUI menyarankan diadakannya dialog intersubyekti antara LP dan MUI agar memiliki kesamaan visi dalam menyiarkan tayangan,” ujar dia.
Sementara itu, terkait dengan rekomendasi untuk KPI, Tantan menyatakan berdasarkan data temuan selama pemantauan ini, pihaknya mendorong ditegakkannya regulasi, terutama pada beragam program dan stasiun tv yang menyiarkan produk siaran Ramadhan yang produknya bertentangan dengan aturan dan asas kepatutan.
Selain itu juga KPI segera merealisasikan ragam masukan dari MUI untuk dikomunikasikan dengan lembaga penyiaran, khususnya yang memiliki berbagai tayangan yang bertentangan dengan spirit Ramadhan.
Kendati demikian, tim menemukan banyak program di stasiun televisi yang layak diapresiasi selaras dengan upaya menjaga kondusivitas kesucian Ramadhan.