Makassar, muisulsel.or.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.
Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.
Menanggapi surat edaran ini Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Muammar Bakry Lc M Ag mengatakan keputusan ini sangat baik dan dirinya sangat mendukung karena demi kemaslahatan umum.
Guru Besar Fiqih Kontemporer UIN Alauddin Makassar ini melanjutkan selain alasan kesehatan, ini juga bisa merubah kebiasaan para pejabat yang mengadakan buka puasa tapi hanya mengundang orang besar atau teman di kalangan pejabat saja, padahal dalam Islam kita dianjurkan untuk memberikan buka puasa pada orang miskin dan yatim atau orang yang lebih membutuhkan.
“Saya menyarankan kepada pejabat yang mengadakan buka puasa bersama agar menyumbangkan ke panti asuhan atau ke masjid saja sehingga lebih efektif,” harapnya di Makassar pada Jumat (24/3/2023).
(Irfan)
The post Terkait Larangan ASN Adakan Buka Puasa Bersama, MUI Sulsel Beri Masukan appeared first on MUI Sul Sel.