JAKARTA— 28 Lembaga Pemeriksa Halal secara serentak hadir di Aula Kantor MUI untuk membentuk Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI). ALPHI ini resmi terbentuk setelah diadakan Musyawarah Nasional ALPHI di Gedung MUI Pusat, Jakarta secara luring dan daring. LPPOM MUI yang kini statusnya menjadi LPH termasuk inisiator terbentuknya ALPHI ini.
Ketua Panitia Munas ALPHI, Muti Arintawati, menyampaikan semua LPH yang tergabung di dalam ALPHI ini berkomitmen mendorong percepatan sertifikasi halal. ALPHI, kata dia, juga ingin menyetarakan kualitas dan kinerja LPH yang bernaung di bawahnya.
“Kami atas nama pelaksana kegiatan ini antara lain LPPOM MUI, Sucofindo, Surveyor Indonesia mengucapkan selamat kepada Ketua ALPHI terpilih, kami akan terus mendukung pelaksanakan tugas sebagai LPH khususnya dalam membuat LPH di bawah ALPHI sama-sama maju, andal, dan terpercaya, ” ungkap Direktur LPPOM MUI itu, Senin (13/03/2023) di Kantor MUI, Jakarta.
Hasil sidang Munas tersebut resmi terbentuk kepengurusan ALPHI. Ketua ALPHI terpilih untuk periode 2023-2025 adalah Elvina Agustin Rahayu dari Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thoyyiban (LPH-KHT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
LPH merupakan bagian utama dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Selain LPH, ada Komisi Fatwa MUI dan Kementerian Agama melalui Badan Jaminan Sertifikasi Halal (BPJPH). Tugas BPJPH dalam proses sertifikasi halal adalah sebagai regulator, administrasi pendaftaran dan percetakan sertifikat halal.
MUI bertugas mengkaji kehalalan pasca mendapatkan informasi pemeriksaan bahan (audit) dari LPH. Tugas LPH adalah untuk menguji secara ilmiah kandungan sebuah produk. Karena itu, posisi LPH dalam proses sertifikasi halal begitu penting.
Ketua ALPHI terpilih, Elvina Agustin Rahayu, menyampaikan terimakasih karena diberikan amanah sebagai ketua ALPHI. Dia berharap, ALPHI menjadi wadah bersama untuk maju dan meningkatkan solidaritas antar LPH sehingga pada akhirnya mendukung ekosistem halal Indonesia di kancah global.
“Saya berharap ALPHI meningkatkan sinergi antara BPJPH sebagai regulator, LPH sebagai pemeriksa kehalalan bahan produk, dan MUI sebagai pemberi fatwa, termasuk pihak lain seperti Lembaga Pelatihan, Lembaga Sertifikasi Profesi, maupun fasilitator dan pelaku usaha dalam dan luar negeri, ” papar dia. (YN/AZ)