JAKARTA— Sejumlah lembaga pemeriksa halal (LPH) menggelar Musyawarah Nasional di Gedung MUI, Jl Proklamasi 51, Jakarta, Senin (13/3/2023). Dalam Munas tersebut para peserta yang hadir sepakat mendeklarasikan Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI).
“Kehadiran ALPHI ini akan menjadi wadah kerja sama dan solidaritas antarsesama LPH dalam penguatan rantai ekosistem halal di Indonesia dan mendukung target sebagai pusat industri halal dunia pada 2024 yang dicanangkan pemerintah,” kata Ketua Umum ALPHI periode 2023-2025, Elvina Agustin Rahayu.
ALPHI ini, kata Elviana, tugas wadah ini adalah menjembatani dan mengomunikasikan hal-hal terkait dengan pemeriksaan halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Artinya kita stakeholder ekosistem halal sehingga bagaimana mensinergikan semua itu untuk menguatkan ekosistem halal,” kata dia.
Menurutnya, pada tahun pertama ALPHI, pihaknya akan fokus pada penguatan kompetensi dan integritas para pemeriksa halal. Dia ingin selain dari penguatan sisi kuantitas produk halal, juga menjaga kualitas dari produk yang akan diaudit.
“Masalah kompetensi dan integritas (LPH) akan kami tekankan. Karena tanpa kompetensi mungkin kita tidak bisa melahirkan jaminan kepada konsumen Muslim, itu menjadi penguatan kami pada periode pertama. Lalu mengkoordinasikan regulasi-regulasi yang juga memihak kepada LPH,” kata dia.
Sebanyak 31 LPH tergabung dalam asosiasi ini berasal dari dari LPH BUMN, LPPOM MUI, LPH Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, hingga LPH swasta.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pihaknya mengapresiasi terbentuknya asosiasi lembaga pemeriksa halal itu.
Menurutnya, LPH bertindak sebagai mata dan telinga MUI dalam pemeriksaan proses produk halal.
“Dan hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan dan disampaikan ke MUI sebagai bahan dalam pembahasan dan penetapan kehalalan produk,” kata dia.
Di sisi lain, kata dia, kehadiran ALPHI sangat penting untuk membangun kesepakatan, kesepahaman, dan mendiskusikan berbagai masalah yang muncul untuk menguatkan fungsi dakwah, utamanya bidang halal. (Junaidi, ed: Nashih)