JAKARTA – Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar kegiatan “Pelatihan Legal Drafting dan Pengawasan Perundang-Undangan Bidang Zakat,” Rabu (08/03/2023), di Jakarta.
Dalam sambutannya, Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM, Prof KH Noor Achmad, menyampaikan keberadaan hukum saat ini sangat nyata. Hal inilah yang diharapkan oleh masyarakat melalui kegiatan legal drafting, yaitu kemampuan melahirkan hukum-hukum baru yang memiliki maslahat luas.
“Legal drafting yang sehat lahir dari kajian-kajian hukum yang legal berdasarkan pertimbangan sosial ekonomi. Apabila berangkat dari pemahaman ini, maka akan menghasilkan sesuatu regulasi yang bermanfaat,” kata dia.
Prof Noor yang juga Ketua Umum Baznas ini mendorong, agar kegiatan legal drafiting sebagai kerja hukum mampu menghasilkan peraturan baru, di antaranya dalam bidang keuangan syariah, jaminan produk halal, dan amaliyah. Sebab kepastian hukum seperti inilah yang ditunggu masyarakat luas.
“Semoga kegiatan yang kita selenggarakan hari ini menghasilkan manfaat seluas-luasnya bagi kepentingan masyarakat, khususnya umat Islam,” harapnya.
Di samping itu dalam forum yang sama, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak menegaskan, disandingkannya pelatihan legal drafting dengan pengawasan perundang-undangan bukan tanpa alasan.
Sebab menurut dia, dalam proses registrasi kerap terjadi surplus produksi undang-undang. Akan tetapi terkadang keputusan tersebut luput dari pengawasan bahwa sejauh mana undang-undang tersebut diberlakukan.
“Kami di Komusi Hukum dan HAM MUI telah sepakat merangkaikan pelatihan dengan evaluasi. Hal ini dilakukan untuk pengawasan terhadap optimalisasi kinerja undang-undang yang telah diputuskan Pemerintah,” katanya.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut, dihadiri pula oleh peserta dari berbagai kalangan.
Mereka meliputi perwakilan perguruan tinggi agama, perguruan tinggi negeri dan swasta yang memiliki Fakultas Hukum. Begitu pula turut hadir peserta dari pengurus pesantren dan lembaga-lembaga amil zakat. (Junaidi, ed: Nashih)