• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Ini 5 Usulan Sekjen MUI kepada KPPU Terkait Persaingan Usaha

admin by admin
2 Maret 2023
in Berita
0
Ini 5 Usulan Sekjen MUI kepada KPPU Terkait Persaingan Usaha
45
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA— Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan 5 usulan terkait persaingan usaha pada Komisi Pewangas Persaingan Usaha (KPPU).
Hal ini disampaikannya pada Seminar “Sosialisasi Fiqih Persaingan Usaha dan UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat”, yang diselenggarakan Komisi Infokom MUI bekerja sama dengan KPPU, Rabu (1/3/2023).

“Dalam kondisi persaingan usaha, saya ingin mengusulkan pertama, sekaligus merekomendasikan bahwa sengketa yang ada di persaingan usaha, saya usulkan dilakukannya Pengadilan Ad Hoc,” ujar dia.
Menurutnya, Pengadilan Ad Hoc ini penting karena ternyata kasus-kasus yang sampai ke KPPU itu sebatas rekomendasi, dalam arti dilakukan pengadilan oleh pihak-pihak yang sudah diberikan kewenangan.

“Tapi kalua kita dibuat Pengadilan Ad Hoc, saya yakin akan diberikan kewenangan yang lebih kuat ke KPPU,” terangnya.

Sekjen MUI ini menceritakan salah satu contoh kasus yang jamak terjadi. Yaitu banyak petani yang menjerit, sebab hasil panennya tidak sebanding dengan ongkos yang dikeluarkan, karena harga pasarnya dikuasai tengkulak. Maka dari itu, KPPU dan pemerintah harus mampu melakukan pengawasan.

Usulan kedua, yaitu penguatan literasi, sosialisasi, dan edukasi. Dia mengatakan bahwa persoalan hukum seperti pengadilan sengketa oleh KPPU merupakan jalan akhir. Akan lebih efektif jika masyarakat kuat dalam literasi, sosialisasi, dan edukasi. Inilah peran dari fikih persaingan usaha.

“Karena di sinilah peran dari fikih persaingan usaha, karena fikih itu pada hakikatnya adalah memberikan pemahaman yang melahirkan kesadaran,” paparnya.

Berbicara tentang kesadaran, Buya Amirsyah mengutip nasihat KH Ali Yafie, Ketum MUI Pusat 1990-2000, yaitu “Kita harus sadar diri, kita harus tahu diri, dan kita harus tahu menempatkan diri.”

“Jadi, kalau pengusaha-pengusaha besar sadar diri, tahu diri, dan tahu menempatkan diri bahwa dia hidup di NKRI, maka saya yakin dia akan melakukan persaingan usaha secara sehat,” imbuhnya.

Artikel Terkait  KH Sholahudin Al-Aiyub: Penguatan Ekonomi Syariah Solusi Multiplier Effect Dampak Covid 19

Kesadaran ini juga, kata dia, akan menghilangkan kesenjangan antara pengusaha besar, menengah, dan pengusaha kecil.

Ketiga, Indonesia yang dikarunia Allah SWT dengan kekuatan sumber daya manusia (human capital) dan sumber daya yang ada di masyarakat (social capital), harus dikapitalisasi dengan baik untuk menciptakan kondisi usaha yang sehat.

“Artinya kondisi usaha yang sehat, bersaing secara sehat, baik social capital atau //human capital harus kita bangun bersama-sama, supaya lahir ta’awun, kerja sama,” kata dia.

Keempat, menumbuhkan persaingan usaha yang berlandaskan tolong-menolong (ta’awun).

Kelima, Buya Amirsyah mengusulkan bagi seluruh masyarakat, terutama pelaku usaha, agar jangan sampai ada diskriminasi di kalangan persaingan usaha, atau yang disebut radikalisme usaha.

“Jangan ada radikalisme usaha, yaitu menabrak dan memonopoli aturan untuk memperkaya pengusaha sendiri,” tegasnya.
“Karena radikalisme itu adalah perubahan radikal yang menabrak aturan dan ketentuan, yang merugikan orang lain dan menguntungkan sepihak,” kata dia menambahkan.

Selain menyampaikan lima usulan, Buya Amirsyah juga menyampaikan beberapa pesan Alquran berkenaan dengan perniagaan dan persaingan usaha.

Di antaranya, bahwa harta jangan sampai berputar pada orang tertentu (orang kaya) saja. Maka, penting untuk melakukan persaingan usaha secara sehat dan mencegah praktik monopoli. (Shafira Amalia, ed: Nashih)

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia