Makassar, muisulsel.or.id – Ada warga nelpon dari Kebun Kopi di Kalimantan pertanyakan hukum Nikah lewat Telpon dan apa Syaratnya?
Oleh: 0834000xxxxx
Nikah via telepon bisa dilakukan dengan catatan bahwa syarat nikah dan rukunnya memenuhi sebagaimana halnya nikah dalam satu tempat secara langsung.
Bila salah satu rukun dan syarat nikah tidak ada maka nikah jarak dekat atau jauh pasti tidak sah. Rukun nikah menurut Hanafiyah hanya ijab qabul saja; sedang menurut Jumhur ulama yang menjadi rujukan Hukum Islam Indonesia sebagaimana yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia yakni; rukun nikah yaitu ada kedua mempelai istri dan suami, ada ijab qabul (shigat), ada wali (mereka yang akad). Sedangkan mahar adalah syarat akad seperti halnya saksi, mahar itu disebutkan wajib sebagai istilah yang harus ada dalam berakad.
Berkenaan hukum nikah telepon atau alat komunikasi lainnya, adalah hal yang bisa terjadi dengan syarat syarat sangat ketat. Kondisi darurat menjadi salah satu alasan force majeure seperti karena wabah, dan lain-lain seperti seorang mempelai terpisah di tempat jauh tidak mungkin hadir saat akad dengan ketentuan yang mengabsahkan kegaibannya misalnya tidak dapat visa kedatangan, atau karena sakit di hari akad nikah, atau karena tertahan aturan dan seterusnya.
Ketentuan yang berlaku bagi yang nikah lewat alat komunikasi seperti telepon dan lainnya hendaknya memenuhi ketentuan ijab qabul yang merupakan rukun, sebagai konsensus ijma ulama, yakni harus valid dan tidak ada unsur ghorar (tipuan), tidak ada dhorar yang bisa merusak kesepakatan baik mahar atau saksi, tidak ada spekulatif sekedar memudah-mudahkan saja.
Untuk mewujudkan hal itu kedua pihak harus dikomunikasikan dengan KUA setempat, atau kantor Keduataan Negara Republik Indonesia di mana mereka berada. Memastikan saksi masing masing, mahar, wali wanita dan tercatat serta terekam secara valid yang diketahui oleh pemerintah setempat di mana mereka berada. Jika semua syarat dan rukun sudah dipastikan tercapai maka masalah selanjutnya adalah kesatuan majelis yakni keharusan berada dalam satu majlis dalam akad.
Dalam berakad saat terjadi ijab qabul, yang sah adalah harus dalam satu majelis, sementara realitasnya berada di dua tempat yang berbeda. Maka perlu dicermati kajian ushul fiqhi berikut ini:
“Untuk terciptanya makna terhubung antara ijab dan qabul dicapai dengan tiga hal; pertama. berada dalam satu majelis. Kedua, dua pihak tidak menampakkan indikasi penolakan. Ketiga, yang ucap ijab tidak membatalkan ijabnya sebelum diucap qabul. Berkenaan dengan jawaban qabul itu, apakah harus disegerakan atau boleh ditunda, Jumhur ulama Hanabilah (Imam Ahmad), Malikiyah dan Hanafiyah membolehkan tidak diegarakan (al-Wasith al-Sanhuriy; 210), dengan dalih bahwa bagi yang ucap qabul diberi masa berfikir menerima. Adapun Syafi‘iyah setelah ijab harus langsung qabul tidak diantarai masa yang lama, jika diantarai perkataan lain maka batal ijab qabulnya (Nihayatul Muhtaj 2/8, Mughniy Muhtaj 2/6), akan tetapi jika seorang berijab itu berkata (bismillah, alhamdulillah, allahumma shalli..), saya terima nikahnya, maka akad itu sah, karena menurut urf/pemahaman umum itu bukan kata pengantara.
Makna dari bersatu dalam majelis, menurut Syekh Wahbah Zuhailiy tidak berarti dua pihak harus berada pada satu tempat, bisa salah satu keduanya itu jauh dan ada yang menghubungkan seperti handphone dan lain-lain. Jadi yang dimaksud dengan kesatuan majelis adalah bersatunya zaman atau waktu dari dua pihak yang melakukan akad ijab qabul, (madkhal fiqhi karya al-Zarqah;171). Berdasarkan petunjuk para Fuqaha, maka almajlisu tajma‘ul mutafarriqaat (majlis itu hukumnya mengumpulkan pihak pihak yang bercerai berai lihat ; al-Bada‘i; 5/137).
Jadi majelis bagi yang berkomunikasi dengan telepon adalah waktu berkomunikasi selama mereka berdua tidak pindah topik pembicaraan, bila pindah topik maka majelisnya terputus/ berbeda. (Fiqhi Islamiy wadillatuhu; 109).
Demikian pula qiyas (analogi) pada majelis akad pada seorang delegasi yang menyampaikan berita ijab, dengan ucapan atau membawa surat. Seorang delegasi adalah utusan, bertugas menyampaikan perkataan ijab pengirimnya seakan hadir dengan sendirinya, jika berita itu sampai dan langsung diucap qabul oleh yang dituju, maka ijab qabul itu sah dan majelis akadnya adalah mulai dikirim utusan atau surat hingga sampai utusan/surat itu di waktu dan tempat diterimanya utusan/surat, itulah waktu majelis. Jika qabul terlambat diucapkan dengan diantarai perkerjaan lain sebelum mengucap qabul maka akad ijab qabul batal.
Demikian kondisi nikah via telepon yang syaratnya sangat ketat, sesuai yang dijelaskan di atas.wallohu a‘lam.
The post Nikah Lewat Telpon appeared first on MUI Sul Sel.