• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi

Nikah Lewat Telpon

mui-prov by mui-prov
4 Februari 2023
in MUI Provinsi, MUI SulSel
0
nikah-lewat-telpon
1k
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, muisulsel.or.id – Ada warga nelpon dari Kebun Kopi di Kalimantan pertanyakan hukum Nikah lewat Telpon dan apa Syaratnya?

Oleh: 0834000xxxxx

Nikah via telepon bisa dilakukan dengan catatan bahwa syarat nikah dan rukunnya memenuhi sebagaimana halnya nikah dalam satu tempat secara langsung.

Bila salah satu rukun dan syarat nikah tidak ada maka nikah jarak dekat atau jauh pasti tidak sah. Rukun nikah menurut Hanafiyah hanya ijab qabul saja; sedang menurut Jumhur ulama yang menjadi rujukan Hukum Islam Indonesia sebagaimana yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia yakni; rukun nikah yaitu ada kedua mempelai istri dan suami, ada ijab qabul (shigat), ada wali (mereka yang akad). Sedangkan mahar adalah syarat akad seperti halnya saksi, mahar itu disebutkan wajib sebagai istilah yang harus ada dalam berakad.

Berkenaan hukum nikah telepon atau alat komunikasi lainnya, adalah hal yang bisa terjadi dengan syarat syarat sangat ketat. Kondisi darurat menjadi salah satu alasan force majeure seperti karena wabah, dan lain-lain seperti seorang mempelai terpisah di tempat jauh tidak mungkin hadir saat akad dengan ketentuan yang mengabsahkan kegaibannya misalnya tidak dapat visa kedatangan, atau karena sakit di hari akad nikah, atau karena tertahan aturan dan seterusnya.

Ketentuan yang berlaku bagi yang nikah lewat alat komunikasi seperti telepon dan lainnya hendaknya memenuhi ketentuan ijab qabul yang merupakan rukun, sebagai konsensus ijma ulama, yakni harus valid dan tidak ada unsur ghorar (tipuan), tidak ada dhorar yang bisa merusak kesepakatan baik mahar atau saksi, tidak ada spekulatif sekedar memudah-mudahkan saja.

Untuk mewujudkan hal itu kedua pihak harus dikomunikasikan dengan KUA setempat, atau kantor Keduataan Negara Republik Indonesia di mana mereka berada. Memastikan saksi masing masing, mahar, wali wanita dan tercatat serta terekam secara valid yang diketahui oleh pemerintah setempat di mana mereka berada. Jika semua syarat dan rukun sudah dipastikan tercapai maka masalah selanjutnya adalah kesatuan majelis yakni keharusan berada dalam satu majlis dalam akad.

Artikel Terkait  Pengurus FSLDK Silaturahmi ke MUI Sulsel

Dalam berakad saat terjadi ijab qabul, yang sah adalah harus dalam satu majelis, sementara realitasnya berada di dua tempat yang berbeda. Maka perlu dicermati kajian ushul fiqhi berikut ini:
“Untuk terciptanya makna terhubung antara ijab dan qabul dicapai dengan tiga hal; pertama. berada dalam satu majelis. Kedua, dua pihak tidak menampakkan indikasi penolakan. Ketiga, yang ucap ijab tidak membatalkan ijabnya sebelum diucap qabul. Berkenaan dengan jawaban qabul itu, apakah harus disegerakan atau boleh ditunda, Jumhur ulama Hanabilah (Imam Ahmad), Malikiyah dan Hanafiyah membolehkan tidak diegarakan (al-Wasith al-Sanhuriy; 210), dengan dalih bahwa bagi yang ucap qabul diberi masa berfikir menerima. Adapun Syafi‘iyah setelah ijab harus langsung qabul tidak diantarai masa yang lama, jika diantarai perkataan lain maka batal ijab qabulnya (Nihayatul Muhtaj 2/8, Mughniy Muhtaj 2/6), akan tetapi jika seorang berijab itu berkata (bismillah, alhamdulillah, allahumma shalli..), saya terima nikahnya, maka akad itu sah, karena menurut urf/pemahaman umum itu bukan kata pengantara.

Makna dari bersatu dalam majelis, menurut Syekh Wahbah Zuhailiy tidak berarti dua pihak harus berada pada satu tempat, bisa salah satu keduanya itu jauh dan ada yang menghubungkan seperti handphone dan lain-lain. Jadi yang dimaksud dengan kesatuan majelis adalah bersatunya zaman atau waktu dari dua pihak yang melakukan akad ijab qabul, (madkhal fiqhi karya al-Zarqah;171). Berdasarkan petunjuk para Fuqaha, maka almajlisu tajma‘ul mutafarriqaat (majlis itu hukumnya mengumpulkan pihak pihak yang bercerai berai lihat ; al-Bada‘i; 5/137).
Jadi majelis bagi yang berkomunikasi dengan telepon adalah waktu berkomunikasi selama mereka berdua tidak pindah topik pembicaraan, bila pindah topik maka majelisnya terputus/ berbeda. (Fiqhi Islamiy wadillatuhu; 109).

Artikel Terkait  Pertama di Luar Jawa, LPB MUI Sulsel Segera Dikukuhkan dan Laksanakan Raker

Demikian pula qiyas (analogi) pada majelis akad pada seorang delegasi yang menyampaikan berita ijab, dengan ucapan atau membawa surat. Seorang delegasi adalah utusan, bertugas menyampaikan perkataan ijab pengirimnya seakan hadir dengan sendirinya, jika berita itu sampai dan langsung diucap qabul oleh yang dituju, maka ijab qabul itu sah dan majelis akadnya adalah mulai dikirim utusan atau surat hingga sampai utusan/surat itu di waktu dan tempat diterimanya utusan/surat, itulah waktu majelis. Jika qabul terlambat diucapkan dengan diantarai perkerjaan lain sebelum mengucap qabul maka akad ijab qabul batal.

Demikian kondisi nikah via telepon yang syaratnya sangat ketat, sesuai yang dijelaskan di atas.wallohu a‘lam.

The post Nikah Lewat Telpon appeared first on MUI Sul Sel.

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia