JAKARTA—Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terosisme (BPET) MUI menyesalkan insiden pembakaran Alquran oleh politisi garsi keras, Rasmus Paludan, di depan Kedutaan Besar Turki untuk Swedia (21/01/2023).
Selain itu Paludan pada Jumat (27/1/2023) kembali melancarkan aksinya. Dia melakukan aksinya membakar salinan Alquran pada Jumat (27/1/2023) waktu setempat. Kali ini, dia membakar kitab suci umat Islam di depan masjid serta Kedutaan Besar Turki di Kopenhagen, Denmark.
Sikap BPET-MUI disampaikan dalam lima pernyataan sikap BPET-MUI yang disampaikan melalui keterangan tertulis oleh Pimpinan Badan BPET-MUI, Muhammad Syauqillah dan Wachid Ridwan tertanggal 30 Januari 2023.
“BPET MUI menyesalkan tindakan tersebut dan mendesak negara-negara di Uni Eropa untuk mengambil tindakan,” katanya dalam keterangan tertulis (30/1/2023).
Dalam pernyataan sikap tersebut, terdapat lima sikap BPET-MUI sebagai respon dan rekomendasi terhadap insiden pembakaran Alquran:
- Pembakaran Alquran merupakan upaya memprovokasi perasaan miliaran Muslim di seluruh dunia. Tindakan ini telah diulangi di sejumlah ibu kota Eropa baru-baru ini, dengan dalih kebebasan berekspresi, tanpa upaya yang jelas dari negara untuk menghentikan praktik-praktik intoleran tersebut
- BPET MUI menyesalkan tindakan tersebut dan mendesak negara-negara di Uni Eropa untuk mengambil tindakan segera dan serius untuk menghentikan tindakan absurd dan tercela ini, yang terus mengulangi penyalahgunaan simbol dan kesucian Muslim, serta mendesak pertanggungjawaban pelaku didepan hukum
- BPET MUI meminta umat Islam di Tanah Air agar tidak terprovokasi dengan aksi pembakaran Alquran di negara-negara Uni Eropa Terlebih melakukan aksi balasan dengan melakukan penodaan terhadap kitab suci agama lain. Umat Islam di Indonesia harus dapat mencontohkan cerminan utama dalam Islam Wasathiyah.
- BPET MUI mengingatkan, aksi ekstremisme di satu tempat hanya akan menimbulkan aksi serupa di lokasi lain, dan hal demikian tidaklah relevan dengan nilai-nilai kemanusiaan
- BPET MUI mendukung langkah-langkah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggunakan langkah diplomatik melalui pemanggilan Dubes dari negara-negara terkait untuk menyampaikan pernyataan resmi Indonesia mengutuk keras pembakaran Alquran ini yang telah melukai dan menodai toleransi umat beragama. (A Fahrur Rozi, ed: Nashih)