JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI), menyampaikan temuan selama selama 2022, masih adanya ketidaksesuaian karya dan konten yang tidak sesuai dengan prinsip atau standar pentashihan yang ditetapkan MUI.
Selain itu ditemukan pula fakta bahwa dalam narasinya juga tidak sesuai dengan prinsip moderasi beragama di Indonesia dan juga prinsip wasathiyah Islam yang sudah digariskan MUI.
Hal ini disampaikan Sekretaris LPBKI MUI, Ahmad Haromaini, MAg kepada MUIDigital, Senin (16/1/2023).
Dari sisi yang lain, dia mengatakan aspek teknis pentashihan yang dilakukan LPBKI tidak terlalu signifikan dan subtansial seperti persoalan tata letak dan juga penulisan-penulisan yang memang tidak sesuai dengan standar pedoman umum ejaan bahasa Indonesia.
Dia memberikan apresiasi kepada penerbit dan pencipta konten atas antusiasme dan komitmen mereka memperbaiki karya mereka agar sesuai dengan masukan dan catatan LPBKI.
“Tapi sepanjang ini ya kontennya sama yang kemudian tidak atau belum sesuai dengan prinsip atau juga dengan standar pentashihan MUI dilakukan perbaikan,” kata dia.
Kendati demikian, sejauh ini kondisi buku dan konten Islami sangat baik, melihat perkembangan teknologi informasi yang canggih, aplikasi yang memuat konten keislaman itu juga kemudian mendorong para-para developer atau para konten kreator Islam itu untuk mengajukan pentashihan kepada LPBKI.
“Itu sudah cukup banyak ya yang mengajukan karena memang mereka menyadari bahwa pentingnya pendampingan dari MUI terkait konten yang mereka sajikan,” tutur dia.
Dia menjelaskan, untuk saat ini yang menjadi tantangan atau kendala adalah perlunya sistematika yang lebih baik lagi, karena melihat kesibukan dari tim dan koordinasi yang memang tidak satu tempat tinggalnya.
Kiai Haromaini berharap ke depan yang penting membuat sistem-sistem proses pentashihan. Dari mulai pengajuan kemudian rekomendasi perbaikan dan kemudian muncul sertifikat yang telah diberikan LPBKI dan kemudian masa berlakunya apa masa berlakunya sertifikat. (Siti Nurmah Putriani, ed: Nashih)