JAKARTA—Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI, KH Masduki Badlowi, menyampaikan pentingnya fatwa sebagai ruhnya Majelis Ulama Indonesia.
Hal itu Kiai Masduki sampaikan dalam Halaqah Mingguan Komisi Infokom ke-23 dengan tema “Fatwa Halal MUI dan Perppu Cipta Kerja”, Rabu (11/01/2022) malam. Hadir sebagai pembicara Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrurun Niam Sholeh.
“Fatwa adalah ruhnya MUI dan itu dibutuhkan oleh publik,” kata Kiai Masuki dalam sambutannya.
Menurut Kiai Masduki, ada banyak kalangan umat yang sangat terbuka dan membutuhkan MUI sebagai payung bersama, organisasi keagamaan, dan tempat bertanya.
Meski disadari, kata dia, tidak semua pihak dan kalangan dapat menerima eksistensi MUI dalam memberikan fatwa.
“Ini bagian dari perputaran (daurah) periode yang mengubah tiap kelompok orang secara bergantian,” tuturnya.
Pentingnya fatwa dapat dilihat dari bagaimana pertumbuhan kelas menengah Muslim di Indonesia. Hal ini didorong terciptanya keberagamaan Muslim Indonesia yang cukup damai dalam 30 tahun belakangan.
Di samping itu juga, lanjut Kiai Masduki, tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi yang terus membaik. “Ini menjelaskan bagaimana fatwa menjadi penting,” ujar dia.
“Meski ada kalangan yang berpotensi merusak itu, dan kita harus lawan. Kita yakin bahwa ini bagian dari perjuangan dakwah,” kata Kiai Masduki menambahkan.
Sementara itu, Prof Niam menyebutkan dalam menetapkan fatwa kehalalan suatu produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa membutuhkan rentang waktu kurang dari 3 hari.
“MUI saat ini mampu memenuhi ketentuan UU bahwa penetapan kehalalan produk di MUI paling lama 3 hari. Data Tahun 2022, rata-rata membutuhkan waktu yang dibutuhkan yaitu 1,7 hari,” kata dia.
Kiai Niam menyebutkan bahwa kapasitas MUI Pusat dalam melaksanakan sidang penetapan halal sudah ada jauh di atas angka 105.326. Adapun pelaksanaan sidang penetapan halal MUI di Tahun 2022 ini, baru mencapai 2 persen dari kapasitas yang dimiliki MUI.
Jumlah permohonan tersebut, menurut dia, masih longgar untuk dilayani di tingkat Pusat. Sementara itu, MUI juga telah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI Provinsi, dan secara bertahap di MUI Kabupaten/Kota.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan kepastian hukum kepada umat. Langkah ini sebagai bukti konkret MUI sebagai khadimul ummah. Data ini juga sekaligus menepis anggapan sebagian pihak yang menyatakan bahwa lambannya proses sertifikasi halal di MUI,” tutur dia. (A Fahrur Rozi, ed: Nashih)