• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

MUI dan ICRC Jajaki Kerjasama untuk Mengkaji Relasi Islam dan Hukum Humaniter Internasional

admin by admin
18 Juli 2022
in Berita
0
MUI Perpanjang Batas Pengiriman Call For Papers Peran Fatwa MUI dalam Perubahan Sosial Sampai 19 Juli 2022
41
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA— Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) MUI menerima kunjungan International Commitee of the Red Cross (ICRC) untuk Indonesia dan Timor Leste, Rabu (06/07) di Kantor MUI Pusat. Pertemuan tersebut menjadi ajang dialog agama dan kemanusiaan antara dua lembaga.

Wakil Kepala Delegasi ICRC, Dorothea Krimitsas, menyampaikan bahwa ICRC berfokus membantu orang terdampak kekerasan akibat perang. ICRC mendapatkan tugas khusus dari banyak negara pasca Konvensi Jenewa 1949.

“ICRC mendapatkan mandat dari negara-negara melalui konvensi-konvensi di Jenewa 1949, protokol tamabahan tahun 1977 dan 2005, serta statuta gerakan Palang MERah dan Bulan Sabit Merah Internasional tahun 1986, ” ungkapnya, Rabu (06/07) di Jakarta.

Berdasarkan mandat-mandat itu, dia menyampaikan, ICRC melaksanakan berbagai aktivitas kemanusiaan khususnya terkait perang. Lembaga ini memberikan bantuan, perlindungan, dan pencegahan korban-korban perang. ICRC melindungi nyawa masyarakat sipil yang berpotensi menjadi korban-korban peperangan.

“Karena itu, sejatinya MuI dan ICRC memiliki perhatian yang sama yaitu menjunjung tinggi nilai dan martabat kemanusiaan, ” ungkap Dorothea.

Ketua MUI Bidang HLNKI, Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan, persamaan perhatian antara MUI dan ICRC tersebut memungkinkan adanya kerjasama. Dia mengatakan, MUI dan ICRC kemungkinan akan menjajaki kerjasama bidang akdemik untuk mengkaji relasi Islam dan Hukum Humaniter Internasional.

“Kami mengapresiasi dan menyetujui ide tersebut. Kami akan membahasnya dalam pembicaraan-pembicaraan berikutnya, ” ungkapnya.

Pada pertemuan tersebut, hadir pula Manajer Program Urusan Kemanusiaan ICRC Novriantoni Kahar, Pelaksana Program Kemanusiaan ICRC Ahmad Nashrullah. Sementara dari MUI, hadir pula Ketua Komisi HLNKI MUI Dubes Bunyan Saptomo dan pengurus Komisi, Badan, Lembaga lain di lingkungan MUI.

Terkait perang dalam Islam, ICRC telah menerbitkan buku Ahmed al-Dawoody berjudul Hukum Perang Islam. Buku tersebut diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) bekerjasama dengan ICRC pada Januari 2019. Buku tersebut merupakan terjemahan dari The Islamic Law of War karya penulis yang sama.

Artikel Terkait  Tetapkan Kehalalan Mixue Ice Cream & Tea, MUI: Produknya Halal dan Suci

Ketua Umum MUI periode 2014-2015, Prof Din Syamsuddin, meyampaikan bahwa buku tersebut penting dan komprehensif untuk mengkaji hukum perang dalam Islam.

Terkait kerjasama kajian akademik ini, ICRC dan MUI akan membentuk tim kecil membahas kerjasama-kerjasama lain yang kemungkinan bisa dilakukan. (Yanuardi Syukur/Azhar)

MUI dan ICRC Jajaki Kerjasama untuk Mengkaji Relasi Islam dan Hukum Humaniter Internasional

JAKARTA— Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) MUI menerima kunjungan International Commitee of the Red Cross (ICRC) untuk Indonesia dan Timor Leste, Rabu (06/07) di Kantor MUI Pusat. Pertemuan tersebut menjadi ajang dialog agama dan kemanusiaan antara dua lembaga.

Wakil Kepala Delegasi ICRC, Dorothea Krimitsas, menyampaikan bahwa ICRC berfokus membantu orang terdampak kekerasan akibat perang. ICRC mendapatkan tugas khusus dari banyak negara pasca Konvensi Jenewa 1949.

“ICRC mendapatkan mandat dari negara-negara melalui konvensi-konvensi di Jenewa 1949, protokol tamabahan tahun 1977 dan 2005, serta statuta gerakan Palang MERah dan Bulan Sabit Merah Internasional tahun 1986, ” ungkapnya, Rabu (06/07) di Jakarta.

Berdasarkan mandat-mandat itu, dia menyampaikan, ICRC melaksanakan berbagai aktivitas kemanusiaan khususnya terkait perang. Lembaga ini memberikan bantuan, perlindungan, dan pencegahan korban-korban perang. ICRC melindungi nyawa masyarakat sipil yang berpotensi menjadi korban-korban peperangan.

“Karena itu, sejatinya MuI dan ICRC memiliki perhatian yang sama yaitu menjunjung tinggi nilai dan martabat kemanusiaan, ” ungkap Dorothea.

Ketua MUI Bidang HLNKI, Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan, persamaan perhatian antara MUI dan ICRC tersebut memungkinkan adanya kerjasama. Dia mengatakan, MUI dan ICRC kemungkinan akan menjajaki kerjasama bidang akdemik untuk mengkaji relasi Islam dan Hukum Humaniter Internasional.

“Kami mengapresiasi dan menyetujui ide tersebut. Kami akan membahasnya dalam pembicaraan-pembicaraan berikutnya, ” ungkapnya.

Artikel Terkait  Menag Kirim Tim Pencari Penyebab Kekisruhan di Tolikara

Pada pertemuan tersebut, hadir pula Manajer Program Urusan Kemanusiaan ICRC Novriantoni Kahar, Pelaksana Program Kemanusiaan ICRC Ahmad Nashrullah. Sementara dari MUI, hadir pula Ketua Komisi HLNKI MUI Dubes Bunyan Saptomo dan pengurus Komisi, Badan, Lembaga lain di lingkungan MUI.

Terkait perang dalam Islam, ICRC telah menerbitkan buku Ahmed al-Dawoody berjudul Hukum Perang Islam. Buku tersebut diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) bekerjasama dengan ICRC pada Januari 2019. Buku tersebut merupakan terjemahan dari The Islamic Law of War karya penulis yang sama.

Ketua Umum MUI periode 2014-2015, Prof Din Syamsuddin, meyampaikan bahwa buku tersebut penting dan komprehensif untuk mengkaji hukum perang dalam Islam.

Terkait kerjasama kajian akademik ini, ICRC dan MUI akan membentuk tim kecil membahas kerjasama-kerjasama lain yang kemungkinan bisa dilakukan. (Yanuardi Syukur/Azhar)

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia