Makassar, muisulsel.com – Saya ingin menanyakan perihal merayakan malam tahun baru masehi dengan kumpul makan jagung bakar. Apakah hal ini tidak sesuai ajaran Islam?
Oleh warga 0852 4028 XXXX
Jawaban
Berkenaan dengan pelaksanaan tahun baru masehi, bagi kita umat Islam sama saja dengan menghadapi hari-hari dalam sepekan, tidak perlu dikultuskan dan tidak juga diharamkan selama tidak ada hal yang maksiat dilakukan.
Faktanya kita menggunakan sistem penanggalan yang berdasarkan Masehi atau Syamsiah yang didasari pada matahari. Penamaan bulan yang dibuat oleh orang dahulu, saat ini kita telah gunakan mulai Januari hingga Desember. Demikian pula penanggalan berdasarkan bulan yang biasa disebut dengan Hijriyah atau Qamariyah. Baik Syamsiah (matahari) ataupun Qamariyah (bulan) kedua-duanya disebutkan dalam QS. Yasin 38-39
وَٱلشَّمْسُ تَجْرِى لِمُسْتَقَرٍّ لَّهَا ۚ ذَٰلِكَ تَقْدِيرُ ٱلْعَزِيزِ ٱلْعَلِيمِ
Dan matahari berjalan ditempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.
وَالْقَمَرَ قَدَّرْنٰهُ مَنَازِلَ حَتّٰى عَادَ كَالْعُرْجُوْنِ الْقَدِيْمِ –
Dan telah Kami tetapkan tempat peredaran bagi bulan, sehingga (setelah ia sampai ke tempat peredaran yang terakhir) kembalilah ia seperti bentuk tandan yang tua.
Karena itu, sebagai manusia beriman hendaknya pergantian waktu, dari waktu ke waktu, dari hari ke hari, dari pekan ke pekan bahkan dari tahun ke tahun menjadi momentum bagi kita untuk bermuhasabah dan bersykur. Hal itu dijelaskan dalam Al-qur’an Al-furqan : 62
وَهُوَ ٱلَّذِى جَعَلَ ٱلَّيْلَ وَٱلنَّهَارَ خِلْفَةً لِّمَنْ أَرَادَ أَن يَذَّكَّرَ أَوْ أَرَادَ شُكُورًا
Dia yang menjkadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengingat (zikir) dan bersyukur
Jika ada orang yang berkumpul untuk mengadakan acara seperti bakar jagung, makan ubi goreng, sarabba dan lain-lain, hukumnya boleh selama tidak ada hal-hal yang bertentangan dilakukan, seperti judi, minuman keras dan lain-lain atau mengakibatkan terlalaikan salat subuhnya karena begadang di malam tahun baru.
Tentu alangkah baiknya, jika moment itu diisi dengan ceramah zikir dan lain-lain sebagai ajang silaturahim. Tidak dilakukan secara berlebih-lebihan, berpesta pora hingga mengganggu orang lain dengan suara musik yang besar misalnya.
Jika dilakukan dengan benar, bukanlah hal yang bid’ah sebab tidak terkait dengan ibadah, tetapi hal yang sifatnya muamalat. Namun jika tidak, akan lebih baik istrahat bersama keluarga di rumah.
The post Hukum Acara Bakar Jagung di Malam Tahun Baru appeared first on MUI Sul Sel.