Palopo, muisulsel – Hampir seluruh kabupaten kota di wilayah Luwu Raya tidak mendapatkan perhatian besar dari pemerintahnya. Padahal MUI sebagai mitra pemerintah selayaknya mendapatkan sinergitas keumatan berupa dana hibah untuk pembinaan keagamaan. Keluhan yang paling miris adalah apa yang dirasakan oleh MUI Luwu Utara yang tidak pernah mendapatkan bantuan sedikitpun.
Hal tersebut diungkapkan MUI Daerah saat pelaksanaan silaturahim dan konsolidasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekabupaten kota di Zona 4 yang meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Toraja dan Toraja Utara. Dipusatkan di Kota Palopo Hotel Palopo Beach, Kegiatan yang dilakukan oleh MUI Sulsel tersebut adalah kunjungan daerah terakhir setelah tiga zona yang dilakukan sebelumnya.
Kegiatan ini selain silaturahim dan konsolidasi pengurus MUI di tingkat kabupaten kota, juga sebagai ajang hearing MUI Sulsel mendengar langsung problematika kelembagaan dan keumatan yang terjadi di kalangan masyarakat umum dan pengurus.
Sebagai rumah umat Islam, MUI bertanggung jawab menjaga umat dari berbagai masalah yang dihadapi. Demikian besar perhatian pemerintah pusat, Presiden SBY pada tahun 2014 mengeluarkan Perpres no 151 tahun 2014 tentang dana hibah bagi MUI. Hanya saja Perpres tersebut nyaris tak digubris oleh sebagian pemerintah kabupaten kota.
“Jika terjadi masalah di masyarakat, justru pengurus MUI dan tokoh agama dilibatkan untuk menanggulangi probelematika umat. Jadi, ibaratnya hanya sekedar pemadam kebakaran ujar,” salah seorang pengurus MUI.
Salah seorang pengurus yang lain merespon bahwa salah satu perhatian utama bupati ataupun walikota kepada umat, indikasi utamanya, ada pada alokasi unggaran yang disiapkan oleh pemerintah. Dari situ, kita mengetahui pada pemimpin yang peduli pada kemaslahatan umat dan masyarakatnya.
Selain masalah kelembagaan, masalah keagamaan juga menjadi perhatian yang menarik dibahasdalam silaturahmi kali ini. Realitas membuktikan ternyata 1001 masalah yang terjadi, mulai masalah ibadah hingga masalah ekonomi muamalah.
“Ada hal yang dibutuhkan hukumnya, seperti hukum menanam ubi jalar untuk pakan ternak babi,” ujar salah seorang pengurus MUI kabupaten. Mendengarkan curhatan tersebut, Sekum MUI Sulsel ust. Muammar Bakry langsung merespon dengan pendapat pribadinya, namun sifatnya hanya sementara. “Nanti akan dibahas di sidang muzakarah Komisi Fatwa MUI Sulsel,” pungkasnya.
The post Miris, MUI Luwu Utara Tak Pernah Kebagian Hibah appeared first on MUI Sul Sel.