Makassar, muisulsel.com – Tema dalam pembahasan kita kali ini adalah menyangkut masbuk dalam salat berjamaah, di mana terdapat banyak petunjuk dan dalil dari hadis tentang bagaimana tata cara jika kita masbuk dalam salat berjamaah.
Perintah melaksanakan salat berjamaah telah ada sejak Nabi menerima perintah salat lima waktu ini, oleh karenanya ada banyak hadis-hadis yang menerangkan perihal tata cara salat berjamaah.
Seseorang yang sedang ingin melaksanakan salat di masjid lalu mendapati Imam telah bersujud, maka ia pun disunatkan untuk langsung ikut dalam gerakan salat oleh imam tersebut. Namun, salatnya itu belum dihitung satu rakaat hingga imam tersebut bangun dari sujudnya lalu berdiri untuk melanjutkan rakaat berikutnya.
Berdasarkan hadis yang bersumber Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda, “Barang siapa yang mendapatkan imam rukuk dalam salat sebelum kembali lurus punggungnya maka ia dinilai mendapatkan rakaat itu.”
Artinya adalah jika Imam tersebut belum berdiri dari rukuknya atau i’tidal, maka ia masih dianggap mendapatkan satu rakaat dalam salat. Tetapi, dengan syarat ada tuma’ninah dalam rukuk tersebut.
Lantas Bagaimana jika dalam salat ini terdapat keraguan dalam jumlah rakaatnya?, apa yang harus ma’mum lakukan dengan keraguan seperti itu?, simak tayangannya dalam media MUI Sulsel atau klik video dibawah ini
The post HIKMAH HALAQAH: Masbuk Dalam Salat Berjamaah appeared first on MUI Sul Sel.