JAKARTA— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengusulkan pada pemerintah untuk mewajibkan para muzaki agar membayar zakat.
Ketua Baznas, Prof Noor Ahmad, menyampaikan hal tersebut bukanlah sebuah pemaksaan melainkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti kemiskinan ekstrem.
“Masih ada stunting, masih ada masyarakat yang sangat membutuhkan, maka bisa saja kita pemerintah mewajibkan untuk pembayaran zakat bagi para muzaki,” kata dia kepada MUIDigital, di sela-sela Ijtima Sanawi ke-18 DSN MUI, Jumat (2/12/2022) lalu.
Dia menerangkan, di Indonesia ini masih ada 4,5 juta kemiskinan ekstrem. Apabila diwajibkan untuk membayar zakat di Indonesia, menurutnya, persoalan tersebut akan cepat terselesaikan.
“Tidak mungkin tidak sampai satu tahun, dua tahun, sudah selesai itu. Hanya 4,5 juta orang itu kecil sekali dibandingkan dengan potensi zakat kita yang besar sekali,” ungkapnya.
Prof Nor mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penjajakan untuk mewujudkan hal tersebut di antaranya pada DPR.
“DPR sanggup untuk itu nah tinggal prosesnya seperti apa? Mudah-mudahan antara DPR dan pemerintah dan kita semua bisa saling mengerti, bisa satu paham,” tuturnya.
Prof Noor menegaskan, hal ini bukan sebuah pemaksaan melainkan untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia oleh pemerintah.
“Persoalan bagaimana kita bisa meningkatkan kualitas masyarakat bahwa untuk bisa mendapatkan pendidikan yang bagus, itu persoalan yang kecil kalau dana zakat itu bisa terkumpul semua,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Prof Nor mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Komisi Fatwa MUI untuk mengeluarkan fatwa terkait dengan hal ini.
Komunikasi yang dilakukan Baznas dengan DPR dan Komisi Fatwa MUI ini, terangnya, juga untuk menghindari pertentangan antara satu dan yang lain.
Baznas berharap bahwa hal tersebut sudah selesai dan mulai dilakukan pada 2024. “Kami akan terus mengupayakan hal itu bisa terwujudkan di Indonesia,” kata dia menegaskan. (Sadam Al-Ghifari, ed: Nashih)