Makassar, muisulsel.com – Penerapan Hukuman Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Positif Dan Hukum Islam menjadi tema Seminar yang dilaksanakan di ruang rapat Kantir Sekretariat MUI Sulsel pada hari Rabu, 23/11/2022 jam 09.30 Wita.
Seminar ini dipandu oleh moderator Dr H Nurdin Tajry, SH MH yang juga adalah Sekretaris Komisi Hukum dan HAM MUI Sulsel dan dihadiri oleh para narasumber sebagai pemantiknya, diantaranya adalah Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Muammar Bakry, dan juga Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Sulsel Prof Dr Arifin Hamid serta narasumber dari Kejati Sulsel yang diwakili oleh Letkol Laut Muhammad Asri Arif, SH MSi selaku Asisten Pidana Militer Kejaksaan tinggi Sulsel.
Muhammad Asri Arif pada mukadimahnya mengatakan bahwa, “Jika melihat ke belakang tentang hukuman mati, itu mengadopsi dari hukum Belanda. Dalam pasal 10 KUHP terdapat dua hukum pidana yakni pidana pokok dan pidana tambahan, dalam hukum pidana pokok itu terdapat hukuman mati dan ini masih diterapkan di Indonesia. Sampai saat ini masih pro kontra pada masyarakat, namun tidak tepat jika dipertentangkan dengan HAM. Data Kejaksaan menyebutkan ada dua negara yang paling banyak eksekusi hukuman matinya, Cina dan Iran,” jelas perwira TNI berpangkat Letkol ini.
Narasumber kedua berpendapat pada prinsipnya hukum Islam itu dilihat dari visi misinya. “Dalam makasyid syariat Islamiyah yakni syariat Islam ada berbagai macam hukum syariat dan itu kita bisa lihat dalam Alquran maupun hadis. Dalam Alquran sanksi yang diangkat itu sanksi maksimal tapi kemudian alternatif hukuman-hukuman yang lain itu dan dinamakan hukum Qisas.” tutur Muammar Bakry selaku Sekretaris Umum MUI Sulsel dan juga sebagai Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini
Ia pun menjelaskan bahwa dalam Hadis-hadis ternyata masih ada alternatif hukuman itu misalnya bagi yang membunuh kalau bisa dinego cukup misalnya bayar Diat Kafarat, maka hanya membayar tebusan kepada pihak keluarga korban bahkan kalau pihak keluarga korban memaafkan. Itu mungkin tidak dikenakan denda tetapi sanksi diasingkan atau dipenjarakan, tambahnya.
Lebih lanjut Muammar Bakri menyampaikan jika perbuatan itu dapat merusak, maka itu diberikan sanksi maksimum yakni hukuman mati. Kalau dalam bahasa hukum Islam modern itu disebut dengan uqubatul ‘idam. Salah satunya yang dapat diberikan sanksi hukuman mati seperti murtad, atau suami istri yang melakukan zina maka itu hukumannya dirajam hingga ia mati. Contoh lainnya adalah membunuh dengan sengaja atau istilahnya pembunuhan berencana, maka sanksinya juga hukuman mati. Namun di dalam Alquran menyatakan bahwa jika pihak keluarga memaafkan maka hukumannya bisa digantikan dengan yang lain.
Menurut Prof Dr Arifin Hamid Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin dan juga Wakil Rektor satu UIN Alauddin selaku narasumber dalam Seminar ini menyimpulkan bahwa terjadi keselarasan antara hukum positif dan hukum Islam untuk memberikan sanksi hukuman mati kepada para pelaku kejahatan, namun perlu digarisbawahi bahwa antara kebaikan dan kejahatan itu tidak bisa dihilangkan.
Sehingga walau bagaimanapun kejahatan itu tetap ada sebab, hal itu tercantum dalam Alquran amar ma’ruf dan nahi mungkar yakni mengerjakan kebaikan dan meninggalkan kejahatan. Yang perlu diketahui bahwa Amar ma’ruf ini perlu dikembangkan, sebab dengan Amar ma’ruf ini kita bisa berinovasi dan merasakan teknologi seperti pesawat, HP dan lain-lain. Di sisi lain kejahatan juga dapat melahirkan inovasi. Dengan adanya kejahatan, maka terciptalah yang namanya CCTV, lahirlah yang namanya lembaga kejaksaan dan lembaga pengadilan atau lembaga kepolisian yang semuanya bertugas untuk menangkap para penjahat ” pungkas Guru besar ini.
Tampak hadir dalam seminar ini selain dari para narasumber, hadir pula anggota komisi MUI Dr Ridwan Fallawang, Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Ham MUI Andi Arfan Sahabuddin, SH MH, Prof Dr H Lomba Sultan, dan Dr. H Yunus Idy SH MH serta puluhan mahasiswa dari UIN Alauddin Makassar, mahasiswa dari Kampus UIM Makassar, dan seminar ini di tutup dengan sesi foto bersama.
The post MUI Sulsel Ulas Penerapan Hukuman Mati appeared first on MUI Sul Sel.