• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Silaturahim ke MUI, Prof Mahfud MD: Penyelesaian 13 Kasus HAM Berat akan Fokus pada Korban

admin by admin
1 November 2022
in Berita
0
Silaturahim ke MUI, Prof Mahfud MD: Penyelesaian 13 Kasus HAM Berat akan Fokus pada Korban
106
SHARES
273
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA— Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD bersama tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) menemui pimpinan MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud mengatakan penyelesaian 13 kasus HAM berat akan fokus pada korban, bukan pelaku. Kedatangan Mahfud juga untuk mengenalkan tim PPHAM dan masa depan penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Mahfud menuturkan, penyelesaian kasus HAM berat sudah menjadi janji Presiden Joko Widodo sejak periode pertama. Janji tersebut juga sejalan dengan TAP/MPR yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

“Ini yang dipersoalkan dan dilihat adalah korbannya bukan pelakunya, karena kalau pelaku biarlah Komnas HAM yang mencari bukti. Mencari pelakunya sulit sekali, kita fokus kepada krobannya, ” ujarnya di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (01/11).

Mahfud menyebutkan, fokus kepada korban ini merupakan cara non yudisial. Ini sejalan dengan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

“Karena itu, Presiden mengeluarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang penyelesaian non yudisial kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan berfokus pada korban, ” imbuhnya.

Mahfud mencontohkan, fokus pada korban adalah dengan memberikan santunan kepada para korban yang sudah dicatatat oleh tim. Bantuan tersebut beraneka macam sesuai dengan kebutuhan para korban.

“Kita akan mencatat siapa saja yang dulu dihukum tanpa pengadilan lalu mereka menginginkan santunan dari negara atau melakukan rehabilitasi social atau rehabilitasi mental. Tim ini tugasnya bukan menentukan siapa yang salah antara A, B, atau C, tetapi menemukan siapa korban yang dirugikan, ” ujarnya.

Artikel Terkait  Komisi Dakwah MUI: Wasathiyah Kunci Terjaganya Persatuan dan Kesatuan

Cara seperti ini, ujar Mahfud, sudah berlangsung di beberapa negara di Eropa. Tim nanti akan mencatat siapa saja pihak yang menjadi korban pelanggaran HAM Berat. Bila korban membutuhkan pembangunan, maka dia akan mengajak Kementerian PUPR untuk membangun bangunan yang dibutuhkan.

“Korbannya tidak hanya dari kalangan PKI, dari kalangan manapun selama ada buktinya, maka bisa disantuni. Program ini masih diolah bagaimana bentuk konkretnya apakah pembangunan fisik, jaminan hari tua, ataupun beasiswa kepada keturunannya, nanti akan diolah setelah bertemu lembaga strategis seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah, ” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas menyampaikan bahwa bila mengacu pada tragedi 1965, maka akan sulit menentukan siapa pelaku dan siapa korban. Isu tersebut sampai saat ini masih sensitif dan kedua belah pihak sama-sama merasa benar.

“Kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat terbuka lebar. Kalau kesan saya sekilas, orang-orang yang diduga sebagai PKI itu korban atau pelaku? Kalau mereka korban tentu berbeda ketentuannya dibandingkan mereka menjadi pelaku,” ungkapnya.

Mahfud menyampaikan, tim yang diketuai oleh Makarim Wibisono tersebut banyak berisi orang-orang berpengalaman. Mereka sudah melihat praktek penyelesaian pelanggaran HAM berat non yudisial di banyak negara. Dia yakin, usaha ini akan sedikit membuahkan hasil dibanding jalur yudisial yang selama ini belum menemui ujung. (Saddam/Azhar)

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia