Jakarta, muisulsel.com – Perintah untuk mengonsumsi makanan halal tertuang dalam Alquran surat Al Maidah ayat 88 dan Al Baqarah ayat 168. Allah SWT memerintahkan umat muslim untuk makan makanan halal yang baik dan jangan mengikuti syaitan karena dia musuh yang nyata.
Terkait hal tersebut Kementerian Agama RI dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mengundang beberapa lembaga untuk silaturahmi dan temu konsultasi LPH dengan Komisi Fatwa MUI seIndonesia sekaligus Pengerahan Sertifikat Akreditasi LPH.
Komisi Fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan terbang ke Ibukota Negara Jakarta untuk memenuhi undangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI perihal tersebut yang dilaksanakan selama tiga hari di Mercure Hotel Cikini, Jakarta Pusat. Rabu, (26/10/2022).
Temu Konsultasi tersebut dihadiri oleh Prof. Dr. KH. M. Rusydi Khalid, M.A., Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan, dan Dr. H. Abdul Syatar, Lc., M.H.I. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Propinsi Sulawesi Selatan selaku perwakilan dari Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan.
Tiga agenda utama dalam pertemuan tersebut diantaranya Penyerahan Sertifikat Akreditasi LPH, Silaturahmi dan Temu Konsultasi LPH dengan akomisi Fatwa MUi dan Pembahasan Alur dan Format Laporan Hasil Pemeriksaan LPH.
Sidik Sisdianto selaku Plt. Kepala Pusat Kerja sama dan Standarisasi Halal dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada 18 perwakilan Lembaga Pemeriksa Halal LPH) baru karena semakin banyak lembaga yang bisa menyelenggarakan sertifikasi halal sesuai amanat UU. “Diharapkan LPH semakin kompetitif dalam menjalankan sertifikasi halal karena Kementerian Agama menargetkan 10 juta produk halal di 2022 dan pihak Kementerian Agama mengembangkan sertifikasi ke 58 PTKIN,” ungkapnya.
Sedangkan Dr. H. Muhammad Aqil Irham, M.Si. selaku Ketua BPJPH menguraikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan ekosistem halal di Indonesia dikarenakan BPJPH berkomitmen melakukan sosialisasi ke daerah untuk mendorong membuat LPH. “LPH harus ada di seluruh propinsi bahkan jika memungkinkan di kabupaten/kota agar memudahkan melayani secara maksimal kepada pelaku usaha,” harapnya.
Tambahnya, LPH ada misi agama dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian dan juga ada misi bisnis yang tidak bisa diabaikan. LPH harus jemput bola dan harus kerja secara profesional karena salah satu aktor penentu sertifikasi halal untuk memudahkan tugas dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
“Kami harapkan juga dengan temu konsultasi ini, kita dapat menguatkan sistem kita untuk melakukan inovasi dengan layanan digital,” pungkasnya.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan undang-undang bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.
Turut hadir seluruh Komisi Fatwa MUI provinsi, Tim Akreditasi LPH, PPI Kementerian Perindustrian, Direktorat PTAI, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (RZ)
The post Komisi Fatwa MUI Sulsel Hadiri Temu Konsultasi LPH di Jakarta appeared first on MUI Sul Sel.