JAKARTA — Praktik perdukunan atau kahanah marak terjadi di masyarakat. Kegiatan ini dinilai meresahkan masyarakat khususnya yang beragama Islam karena dapat membawa masyarakat kepada perbuatan syirik atau menyekutukan Allah. Sebuah dosa besar yang tidak dapat diampuni oleh Allah SWT.
Untuk menjaga kemurnian tauhid dan menjaga aktivitas masyarakat dari perbuatan syirik, Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (Irafah).
Fatwa yang dikeluarkan pada Munas ke-7 MUI di Jakarta ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI KH Maruf Amin dan Sekretataris Komisi Fatwa MUI Prof Dr. Hasanuddin AF merujuk pada sejumlah dalil di antaranya Alquran, Hadist dan Kaidah Fiqh.
Dalil Alquran yang dirujuk dalam fatwa ini antara lain:
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. al-Nisa’ [4]: 48).
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
‘’Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu), dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sungguh, dia telah tersesat jauh sekali.’’ (Qs. Al-Nisa [4]: 116).
حُنَفَاۤءَ لِلّٰهِ غَيْرَ مُشْرِكِيْنَ بِهٖۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَكَاَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاۤءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ اَوْ تَهْوِيْ بِهِ الرِّيْحُ فِيْ مَكَانٍ سَحِيْقٍ
‘’(Beribadahlah) dengan ikhlas kepada Allah, tanpa mempersekutukan-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka seakan-akan dia jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.’’ (Qs. Al-Hajj [22]: 31).
Sementara Hadist Rasulullah SAW antara lain:
“Orang yang mendatangi tukang ramal (paranormal) kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam.” (Hadis Riwayat Imam Muslim dan Imam Ahmad dari sebagian isteri Nabi [Hafshah]).
“Orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang dikatakannya maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW.” (Hadis Riwayat Imam Ahmad dan al-Hakim dari Abu Hurairah)
Serta kaidh fiqh:
Segala jalan yang menuju kepada sesuatu yang haram, maka jalan (wasilah) itu juga haram.
Oleh karenanya, setelah merujuk pada sejumlah dalil tersebut dan mendengar pendapat dari sejumlah ulama pada sidang komisi C Bidang Fatwa pada Munas ke-7 MUI menetapkan bahwa segala bentuk praktek perdukunan dan peramalan hukumnya haram.
‘’Mempublikasikan praktik perdukunan dan peramalan dalam bentuk apapun hukumnya haram,’’ bunyi poin kedua keputusan fatwa tersebut.
Selain itu, dalam fatwa ini juga memutuskan bahwa memanfaatkan, menggunakan dan atau mempercayai segala praktik perdukunan dan peramalan juga hukumnya haram.
(Sadam Al-Ghifari/Fakhruddin)