PANGKALPINANG— Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa di sela-sela kegiatan Konferensi Halal Internasional (KHI) 2022, Komisi Fatwa MUI juga melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). Menurutnya, Komisi Fatwa MUI ingin mendorong agar pengelolaan zakat, infaq, dan sekedah di Lembaga Amil Zakat patuh dengan ketentuan syariah.
“Terlebih, masalah zakat termasuk jenis ibadah mahdlah yang diikat oleh syarat dan rukun tertentu. Maka dibutuhkan pengawasan syariah dalam pengelolaannya. Fatwa MUI akan dijadikan acuan dan pedoman dalam pengelolaan harta zakat. Komisi Fatwa MUI akan mengkosolidasikan masalah ini, ” ujar dia Rabu (15/06) di Hotel Novotel, Bangka Belitung di sela-sela kegiatan KHI 2022.
Pengawasan Komisi Fatwa terhadap ZIS di LAZIS ini sesuai dengan perbaznas tahun 2019. Selain itu, alasan yang lebih mendasar karena zakat bukan sekadar masalah muamalah saja namun juga masalah syariah sebab zakat termasuk rukun Islam. Artinya, posisi zakat begitu penting dan diatur dalam ajaran Islam.
Komisi Fatwa sendiri pada akhir 2021 telah menetpkan Keputusan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Syariah di Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Zakat. Salah satu pedoman yang cukup menarik adalah tentang keberadaan Badan Pengawas Syariah (BPS) di LAZ. Berbeda dengan DSN, BPS di LAZ diajukan oleh LAZ bersangkutan untuk kemudian diukur kualifikasinya oleh Komisi Fatwa MUI. Bila lolos, maka Komisi Fatwa MUI akan mengeluarkan rekomendasi. Apa yang dilakukan Komisi Fatwa MUI ini sejalan dengan Perbaznas tahun 2019.
Lebih lanjut, Kiai Niam menambahkan, Rakornas ini juga menjadi ajang penyatuan langkah dan gerak Komisi Fatwa seluruh Indonesia. Adanya perubahan peraturan terkait Jaminan Produk Halal (JPH) membuat MUI harus berjalan seiringan satu langkah baik pusat maupun daerah. Apalagi Fatwa MUI menjadi satu-satunya aspek yang tidak berubah dalam proses sertifikasi halal terbaru.
Kiai Niam menilai, perubahan tata kelola sertifikasi halal itu perlu direspons dengan cepat. Rapat Koordinasi ini dalam rangka mempercepat langkah gerak Komisi Fatwa se-Indonesia. Rakornas juga membahas peraturan organisasi yang sudah disepakati di Komisi Fatwa.
“Koodinasi ini untuk merespons penetapan kehalalan produk yang sangat mendesak seiring dengan perubahan tata kelola sertifikasi halal. Sebagai produk hukum syar’i, pembahasan fatwa mengikatkan dir pada sumber hukum otoritatif dan manhaj yang baku dan dipedomani bersama baik di pusat maupun daerah. Rakornas ini juga untuk mensosialisasikan metode dan pedoman penetapan fatwa MUI, termasuk fatwa produk halal, ” ungkapnya.
Usai Rakornas, ujar Kiai Niam, Komisi Fatwa akan menggelar pertemuan gabungan bersama LPPOM MUI untuk merespons babak sertifikasi halal di Indonesia. (Azhar)