• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI SulSel

Nasihat Kabid Fatwa MUI Sulsel untuk Irfan Hakim

mui-prov by mui-prov
12 Juni 2022
in MUI SulSel
0
nasihat-kabid-fatwa-mui-sulsel-untuk-irfan-hakim
16
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, muisulsel.com – Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA menyampaikan nasihat untuk presenter sekaligus youtuber papan atas Indonesia, Irfan Hakim.

Nasihat terkait konten makan kripik pedas yang membuat Irfan tumbang, kemudian dia dan tim dilarikan darurat ke rumah sakit.

KH Ruslan mengingatkan, dalam Islam, kita tidak dibolehkan menganiaya diri sendiri. Ia mengungkapkan, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum melukai diri sendiri adalah haram.

“Dalam kaidah ushul fiqih agama kita dianjurkan menghindari musibah lebih baik daripada mencari kebaikan,” kata KH Ruslan melalui muisulsel.com, Sabtu (11/6/22).

Islam, lanjut KH Ruslan, menganjurkan menjaga lima perkara, di antaranya: perkara agama, nyawa, akal, harta, dan keturunan.

“Lima aspek ini harus menjadi pertimbangan dalam kehidupan. Lomba makan kerupuk pedas hanyalah mencari sensasi yang tidak ada manfaatnya dan melanggar kaidah kehidupan,” ujarnya.

Kiai Ruslan mengingatkan lagi, Islam sangat menjaga nilai-nilai kemanusiaan, sebagaimana Allah berfirman, “Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik (Al-Baqarah:195).”

Kronologi

Seperti diberitakan Kompas.com (8/6/2022), Irfan Hakim dan timnya mendapat perawatan darurat di rumah sakit seusai menyantap keripik superpedas.

Kripik pedas One Chip Challenge dari Bara Ilham Bakti Perkasa atau yang dikenal Tanboy Kun, YouTuber Indonesia dengan 15,9 juta pengikut.

Irfan dan tim tidak sampai diopname dan bisa beraktivitas lagi aktif di hari itu.

Irfan Hakim bercerita, ia memang mengundang Bara Ilham, ke rumahnya untuk membuat konten bareng.

Tanboy Kun menantang Irfan Hakim untuk makan keripik pedas One Chip Challenge yang diklaim terpedas di dunia, ditambah saus pedas.

Artikel Terkait  Nonton Film Buya Hamka, Ketum MUI: Pelajar Harus Nonton

“Saus satu sendok, keripik satu (lempeng),” ujar Irfan Hakim didampingi Tanboy Kun, dikutip kompas.com dari kanal YouTube deHakims Story, Rabu (8/6/2022).

Awalnya Irfan dan dua karyawannya mencicipi keripik pedas tersebut.

Begitu mencicipinya, Irfan memang sudah merasakan rasa pedas.

Kemudian dua karyawan Irfan lainnya mengikuti tantangan itu.

Setelah tiga menit sejak keripik itu masuk ke tubuhnya, Irfan semakin merasakan pedas dan perutnya mulas. Tim Irfan pun demikian.

Irfan tak merasa biasa saja kala menelan keripik berwarna hitam itu.

“Tiba-tiba panas, air mata keluar sendirinya, ingus keluar, keringat keluar,” ucap Irfan yang menyebut tenggorokan hingga perutnya menjadi panas kemudian.

Mendadak salah satu tim Irfan tumbang.

“Kaget banget dong! Langsung panik,” ungkap Tanboy Kun melihat hal tersebut.

Irfan muntah dan sempat ke kamar mandi tetapi tidak bisa buang air.

“Ini gue (perut) kayak dililit ditarik, kayak diperas terus ditarik. Sebelumnya juga jantung gue deg-degan gemetar banget,” jelas Irfan Hakim.

Irfan langsung meminta pertolongan kepada orang-orang di rumahnya.

Tiga karyawan Irfan lainnya juga satu per satu tumbang.

“Dan gue tambah panik, guys!” ucap Tanboy Kun lalu tertawa.

Irfan dan tim dilarikan ke rumah sakit. Meskipun tidak sampai pingsan, Irfan merasa sangat lemas.

Salah satu karyawan Irfan mengalami kaku jari tangannya saat tiba di rumah sakit.

“Tapi jujur, kita kepikiran mau mati,” timpal Irfan.

Setelah diinfus dan dirawat beberapa jam, Irfan dan timnya diperbolehkan pulang. Mereka juga diberi obat.

Penghasilan Besar

Irfan Hakim presenter ternama Indonesia dan pemilik channel YouTube dunia binatang bernama deHakims dengan 8,47 juta pengikut, dipantau Ahad (12/6/22) pagi.

Menurut berbagai sumber, channel YouTuber Irfan Hakim berkisar USD6,3-100,6 ribu per bulan atau USD75,4 ribu-1,2 juta per tahun atau setara Rp1,4 miliar.

Artikel Terkait  MUI Sulsel Harap Umat Toleransi Sikapi Perbedaan Penentuan Awal Ramadhan

Tanboy Kun? 15,9 juta subscribers, pantauan Ahad (12/6/22). Dialah Youtuber kuliner dengan pengikut terbanyak Indonesia.

Konten andalan Tanboy Kun ialah makan dengan porsi jumbo atau yang ekstrem. Kebanyakan makanan yang disantap, seperti ditayangkan Tanboy Kun di kanal YouTube-nya, yaitu makanan ekstra pedas.

Bara Ilham Bakti Perkasa kelahiran 18 November 1993 di Padang, Sumatera Barat.

Pria 28 tahun itu menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah di Padang, kampung halamannya

Ia merantau ke Depok, Jawa Barat saat mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Gunadarma, jurusan Akuntansi.

Tanboy Kun memulai kariernya sebagai YouTuber sejak 2016 lewat konten makan makanan pedas dengan porsi besar. (muisulsel/irfan/ile/kompas.com/dehaKims/berbagai sumber)

The post Nasihat Kabid Fatwa MUI Sulsel untuk Irfan Hakim appeared first on MUI SULSEL.

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia