• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI SulSel

PPRK MUI Sulsel Tanggapi Kasus Aborsi 7 Janin, Harap Pengawasan Rumah Kos

mui-prov by mui-prov
10 Juni 2022
in MUI SulSel
0
pprk-mui-sulsel-tanggapi-kasus-aborsi-7-janin,-harap-pengawasan-rumah-kos
33
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, muisulsel.com – Komisi Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga (PPRK) MUI Sulsel menanggapi kasus aborsi dengan tujuh janin yang membusuk di Biringkanaya, Kota Makassar.

Ketua Komisi PPRK MUI Sulsel Prof Dr Hj Aisya Kara MA, mengatakan, pasangan pria-wanita yang tidak terikat pernikahah sah seharusnya tidak boleh melakukan hal yang melampaui batas seperti aborsi, karena akan berdampak buruk, terutama bagi wanita.

“Perempuan biasanya memiliki dampak sosial dan moral lebih berat dibandingkan laki-laki misalnya dicemooh dan dicaci maki sebagai perempuan yang tidak beres, tidak direspek baik oleh masyarakat di sekitarnya,” kata Prof Aisya kepada muisulsel.com, Jumat (10/6/22).

Ketua Komisi PPRK MUI Sulsel Prof Dr Hj Aisya Kara MA

Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu menambahkan, “Sebaiknya laki-laki harus bertanggungjawab untuk menikahi perempuan sehingga bisa hidup normal di tengah masyarakat dan hidup tenang.”

PPRK MUI Sulsel juga mengharapkan ada support system yang terkoordinasi untuk mengurangi kasus serupa. Penyedia layanan kos atau asrama memperketat pasangan yang belum nikah, jangan campur.

“Kita juga berharap kepada pemerintah setempat untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aturan yang telah ditetapkan karena sekarang lagi marak pasangan belum sah hidup bersama di kos,” katanya.

Anggota Komisi PPRK MUI Sulsel, Hj Masnawati Mappasawang SH MKn, mengatakan, perlu pembinaan keagamaan untuk mengurangi kasus aborsi.

“Perlunya pembinaan agama terkait adab pergaulan, antara lawan jenis karena kasus ini bermula dari minimnya pengetahuan agama khususnya masalah kemuslimahan,” kata Masnawati yang juga wakil ketua Pengurus Pusat Notaris Muslim Indonesia Bidang Tarbiyah dan Diklat.

Anggota Komisi PPRK MUI Sulsel Hj Masnawati Mappasawang SH MKn
Pelarian Sejoli Terduga Pelaku

Seperti diberitakan detik.com melalui detikSulsel, Kamis, (9/6/2022), aparat kepolisian mengamankan sepasang pria-wanita diduga pemilik tujuh janin bayi yang membusuk di kotak makanan dalam kamar kos, di Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel.

Artikel Terkait  Minta Dukungan MUI Sulsel, MCP Rencana Digitalisasi Data Mualaf

Sejoli tersebut kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus aborsi. Tersangka wanita lebih dulu ditangkap di wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (8/6/22). Hari yang sama, polisi menangkap tersangka pria di wilayah Kalimantan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto, mengatakan, sejoli itu masih dalam perjalanan menuju ke Makassar. Tapi penetapan tersangka terhadap sejoli itu sudah bisa dilakukan lebih awal.

“Rangkaian penyelidikan masih berlangsung namun kita sudah berani menetapkan 2 orang ini sebagai tersangka,” kata Budi Haryanto kepada wartawan, Rabu (8/6/22) malam.

Budi mengatakan kedua tersangka mengakui aborsi karena ketujuh janin bayi itu hasil hubungan gelap mereka. Kedua tersangka juga mengaku merasa malu terhadap janin bayi itu.

“Keterangan sementara, motifnya karena malu. Tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung, hamil,” kata Budi.

Aborsi Sejak 2012?

Kembes Budi mengatakan aborsi yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung selama 10 tahun terakhir. Aborsi pertama kali dilakukan pada 2012 silam.

“Sementara ini, peristiwa ini dilakukan sejak 2012 sampai sekarang,” tutur Kombes Budi.

Sejoli tersebut selalu berhasil melakukan aborsi karena tersangka wanita meminum ramuan tertentu. Sementara tersangka pria disebut berperan aktif membantu pasangannya melakukan aborsi.

“Sementara ini pengakuan tersangka, itu minum ramuan dan lakukan tindakan yang bisa gugurkan kandungan,” tutur Budi.

Budi juga memastikan tersangka wanita melakukan aborsi tak hanya di satu lokasi saja alias di tempat yang berbeda-beda. Namun dia tidak menyebutkan di mana saja lokasi yang dimaksud. “Tempatnya pindah-pindah,” katanya.

Dia juga mengungkap sedikit fakta terkait sosok tersangka wanita. Dia merupakan seorang karyawan tanpa dijelaskan tersangka bekerja di perusahaan mana. “Karyawan,” ungkap Kombes Budi.

Kendati demikian, Budi memberi bocoran bahwa pekerjaan tersangka wanita terkait kesehatan. Dia menegaskan tersangka memang memiliki pengalaman medis.

Artikel Terkait  GORESAN PAGI: Menguatkan Dua Sisi Iman

“Ya pekerjaan di dalam kesehatan. Ya punya pengalaman medis,” kata Budi.

Kronologi Tujuh Janin

Kabarnya, janin-janin malang tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik kos-kosan inisial NA di wilayah Biringkanaya, Makassar, Ahad (5/6/22). NA awalnya mencium bau tak sedap dari kamar kos tersangka wanita.

“Baunya (bau tak sedap) tercium, apa pemilik kos itu eh apa bau yang kurang pas itu loh,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak saat berbincang dengan detikSulsel, Selasa (7/6).

Kamar itu sudah ditinggalkan tersangka wanita sejak Desember 2021. Karena bau tak sedap itu semakin mengganggu, NA terpaksa masuk menggunakan kunci cadangan.

“Akhirnya pemilik tempat itu masuk, karena sudah mulai bau, akhirnya ditemukan lah tumpukan kardus itu, tempat-tempat yang ditempati naro (menyimpan) itu tupperware (kotak makan) di situlah ditemukan (janin bayi),” kata Reonald.(muisulsel/irfan/detiksulsel/detik.com)

The post PPRK MUI Sulsel Tanggapi Kasus Aborsi 7 Janin, Harap Pengawasan Rumah Kos appeared first on MUI SULSEL.

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia