TANYAmuisulsel.com – Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Banyak kejadian dan saya sendiri pernah mengalami sering-sering: uang kembalian diganti permen atau gula-gula.
Saya beli barang di satu toko swalayan. Pembayaran lebih yang harus dikembalikan kasir ke pembeli semisal Rp 500, atau Rp 1000, itu langsung kami dikasi gula-gula atau permen. Ya, kami terima saja. Padahal harapannya uang kembali karena kalau recehan dikumpul2 dan kemudian dibawa ke panti asuhan atau manfaat lainnya itu kan jauh lebih bermanfaat.
Kedua, kasir biasanya langsung minta disedekahkan ke kotak amal yang mereka kelola.
Bagaimana hukum fomena tersebut menurut MUI Sulsel?
JAWABAN:
Terkait masalah ini, ada dua hal yang harus mendapat kejelasan.
Pertama, transaksi jual beli dengan cara diam, yaitu ketika diberi permen karena tidak ada uang kembalian, bila tidak dibantah maka itu jual beli yang dimengerti dan didiamkan, hukumnya sah karena dianggap jual beli dengan cara diam melalui isyarat absah.
Dalam kaidah ushul yang didasari pada ayat yaitu:
فاستبشروه ببيعكم الذي بايعتم به
Artinya; jual beli tanpa ijab kabul sah karena Allah telah membeli amal shaleh seorang muslim dengan pembayaran surga tanpa ijab kabul.
Kedua , bila tidak rela diberi permen harus bicara dan menolak karena bila tidak menolak maka jual beli permen itu sah dengan dasar kaidah
البائعان بالخيار ما لم يتفرقا
Dua orang yang bertransaksi didasari pada pilihan (keinginan) selama tidak berpisah.
Jadi, bila tidak protes sah jual beli permennya. Namun bila menolak dan dipaksakan itu adalah kezaliman. Berkenaan dengan sumbangan ke tempat yang tak jelas sebaiknya ditolak karena mereka bukan panitia absah sumbangan seperti Baznas, kecuali jika ada kerjasama dengan lembaga yang diyakini dilakukan secara bertanggung jawab, maka tidak masalah. Namun jika ada potensi disalahgunakan maka harus ditolak. Allahu A’lam.
The post Kasir Ganti Uang Kembalian dengan Permen, Bagaimana Hukumnya? appeared first on MUI SULSEL.