TANYA, muisulsel.com -Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh…Ustadz…
Bagaimana hukumnya mengaminkan bacaan surah Al Fatihah yang salah pengucapannya?
Mohon bimbingannya.
JAWABAN:
Pertanyaan berkenan menjawab aamiin setelah al-Fatihah, ulama Hanafiah dan Malikiyah sependapat membaca dengan suara lirih.
Sementara Syafiiyah dan Hanabilah dikeraskan pada shalat jahar dan dilirih pada salat zuhur dan ashar, masing-masing dari kedua pendapat ini berdalil hadis kuat. Demikian dikutip dalam Tafsir al-Munir.
Berkenaan dengan mengaminkan imam yang bacaan al-Fatihahnya salah, maka makmum salatnya ikut tidak sah bila imamnya salah baca al-Fatihah. Demikian termaktub dalam mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali. Jadi salatnya harus diulang karena hadis yang dipegang ada yaitu Tidak tertunai salat bila tidak baca atau salah baca al-Fatihah.
Namun dalam Mazhab Hanafi hukum bacaan dalam salat itu minimal baca satu ayat Alquran dengan diukur minimal terdiri enam huruf ثم نظر .
Hanafiah berpendapat Membaca al-Fatihah tidak menjadi syarat dan bukan rukun dalam salat, ini juga ada dalil Qur’an hadis dan ma’qul ushul. Namun bila Imam salah baca, maka makmum tetap dapat membaca amiin dan itu tidak terlarang, apalagi imamnya ulangi secara benar. Kesalahan imam tanpa sengaja dimaafkan juga karena ada hadis sahih yang menjelaskan bahwa Allah membebaskan kesalahan orang lupa, kesalahan salah paham dan kesalahan orang yang dipaksa dengan ancaman.
Pendapat yang lain menyebutkan bahwa imam yang tidak baik bacaan tajwidnya, salatnya sah, namun demikian diharuskan seorang imam mempelajari bacaan al-Fatihah dengan tajwid yang benar.
Wallahu a’lam.
The post Mengaminkan Al Fatihah Salah Pengucapan, Sah? Baca Dulu Jawaban 4 Mazhab appeared first on MUI SULSEL.