KABAR, muisulsel.com — Shalat Jumat merupakan kewajiban yang dibebankan bagi tiap Muslim laki-laki yang sudah baligh dan berakal.
Saat melaksanakan sholat Jumat, Muslim diwajibkan mendengarkan khutbah dan dilarang berbicara saat khutbah berlangsung.
Lantas bagaimana dengan hukum main ponsel saat khutbah berlangsung?
Ketua MUI Sulsel Prof DR KH M Ghalib MA menjelaskan hukum main ponsel sama dengan menyia-nyiakan pahala sholat Jumat.
Sebagaimana hadits nabi ﷺ : “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat, ‘diam dan perhatikanlah’, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Al-Bukhari [934]. Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, Malik, Abu Dawud dan An-Nasai)
Imam Syafi’i berpendapat mendengarkan khutbah itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Akan tetapi mereka memakruhkan adanya pembicaraan ketika khutbah sedang berlangsung.
“Makruh maksudnya adalah makruh berbicara yang baik-baik. Semisal berbicara menuntun orang buta yang mau sholat, makruh menjawab salam, makruh menegur teman samping yang mau digigit kalajengking selain perkara ini maka tidak diperbolehkan apalagi main ponsel.
Selain menyiakan pahala, mendengarkan khutbah juga merupakan rangakaian ibadah Jumat sehingga seorang akan ketinggalan jika menyibukkan diri dengan ponselnya.
Jika melihat kembali beberapa fenomena baru yang sekarang sering terlihat di masjid ketika khutbah jumat berlangsung, baik mereka yang berbicara, canda, main ponsel yang jelas-jelas tidak diperbolehkan dan tidak sempurna ibadah sholat Jumatnya atau sia-sia pahalanya.
Nabi berkata “Barang siapa yang melakukan hal sia-sia maka tidak akan mendapatkan sesuatu dari ibadah sholat Jumatnya.” (HR Abu Dawud).
KH Ghalib berharap pengurus masjid harus mengingatkan kepada jamaah sebelum khotib naik di atas mimbar agar jamaah tidak melakukan aktifitas lain selain mendengarkan khutbah Jumat, “imbuhnya di Makassar pada Selasa (23/2/2022).■ Irfan
The post Main Ponsel Saat Khotbah Jumat Apa Hukumnya? appeared first on MUI SULSEL.