FOKUS, muisulsel.com — Kelangkaan minyak goreng hingga Februari 2022 ini masih terus terjadi. Berbagai upaya dilakukan pemerintah pusat maupun daerah untuk menormalisasikan kelangkaan minyak goreng.
Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar beberapa waktu yang lalu sudah menelusuri laporan warga mengenai kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar Hilman Pujana di Makassar pada Jumat (28/1/2022) lalu mengatakan, kelangkaan minyak goreng di pasaran khususnya di swalayan dan ritel lainnya karena masyarakat secara bersamaan membeli sehingga stok kehabisan.
Ditengarai pula, kelangkaan akibat adanya pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng. Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel DR KH Muammar Bakry Lc MA berharap pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan dan menngungkap pelaku penimbunan.
Ia menjelaskan dalam Islam pelaku penimbunan akan dilaknat Allah dan haram hukumnya. Pelaku penimbunan juga mengakibatkan krisis karena pelaku bisnis menahan pasokan makananan untuk kepentingan tertentu.
“Dalam Islam ini tidak dibenarkan karena merupakan kegiatan yang menyusahkan orang lain,” ujarnya.
Nabi pernah bersabda dari Ma’mar bin Abdullah; Rasulullah bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa.” (HR. Muslim)
Ancaman lain juga bagi para pelaku penimbunan, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallan bersabda, “Barang siapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum Muslim, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan ke atasnya. “ (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Hakim).
“Indonesia adalah negeri yang kaya akan kelapa sawit sehingga sangat disayangkan jika persediaan minyak goreng tak mampu mencukupi kebutuhan masyarakat,” ujar KH Muammar.■ Irfan
The post Minyak Goreng Langka, MUI Sulsel Ingatkan Haram Menimbun Barang Kebutuhan appeared first on MUI SULSEL.