muisumut.com Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara merespon dengan cepat atas terjadinya kesalahan tulis pada buku Majmu’ Syarif yang diterbitkan oleh Penerbit Nidya Pustaka, Surabaya, Jawa Timur. Buku Majmu’ Syarif yang ditulis oleh Amirul Fiqih dicetak (dipesan) oleh keluarga Almarhum Prof. Dr. H. Abdullah Syah MA untuk digunakan pada proses tahlilan pada malam ke-40. Ternyata setelah dilakukan pembacaan tahlil pada buku Majmu’ Syarif itu ditemukan berbagai kesalahan yang sangat mengganggu.
Demkian Ketua Umum DP MUI Sumut Dr. Maratua Simanjuntak didampingi Ketua Bidang Infokom Dr. Akmaluddin Syahputra M.Hum menjelaskan kepada media di Medan.
Somasi yang disampaikan MUI Sumut melalui Bidang Fatwa kepada penerbit Nidya Pustaka disampaikan melalui surat Nomor: C.047/DPP-II/I/2022 bertanggal 22 Jumadil Akhir 1443 H/ 25 Januari 2022 yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Agama, DP MUI, Gubernur Sumatera Utara dan beberapa pihak lain.
Surat Bidang Fatwa ditandatangani Ketua Bidang Fatwa Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman Lc, MA dan Sekretaris Dr. Irwansyah M.H.I. surat itu juga ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara oleh Ketua Umum Dr. Maratua Simanjuntak sebagai mengetahui.
Irwansyah menambahkan bahwa surat Somasi itu dilayangkan setelah terlebih dahulu dibahas dan disepakati dalam rapat Komisi Fatwa, Selasa tanggal 25 Januari 2022. MUI sebagai lembaga yang salah satu peran dan tugasnya sebagai pelindung Umat (Himayah Al Ummah) harus tanggap atas berbagai persoalan Umat Islam.
Tahlilan malam ke-40 yang dihadiri banyak tokoh Islam Sumatera Utara itu juga dihadiri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Edy Rahmayadi setelah melakukan diskusi dengan berbagai ulama kemudian meminta MUI Sumut untuk merespon persoalan kesalahan yang terjadi pada buku Majmu’ Syarif yang sempat beredar di Medan.
Sesalkan Kesalahan Tulis
Ketua MUI Sumatera Utara. Dr. Maratua Simanjuntak menyesalkan beredarnya buku Majmu’ Syarif yang memiliki banyak kesalahan. DP MUI Sumut melalui Bidang Fatwa telah melakukan pengkajian atas kesalahan yang terjadi. Dijelaskan, kesalahan yang ditemukan antara lain:
- Halaman 55 pada surah Yasin ayat 19 tertulis قلوا طائركم seharusnya قالوا طائركم
- Halaman 58 Pada surah Yasin ayat ke 26 tertulis يعملون seharusnya يعلمون
- Halaman 124 pada surah al-Kahfi ayat ke 82 tertulis لم تستطع seharusnya لم تسطع
- Halaman 192 pada surah al-Waqi’ah ayat ke 6 tertulis منبشا seharusnya منبثا
Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia Sumut lewat surat somasinya meminta kepada penerbit Nidya Pustaka Surabaya untuk secepatnya:
- Menarik semua Buku Majmu’Syarif terbitan “Penerbit Nidya Pustaka Surabaya” yang terdapat banyak kesalahan penulisan ayat Alquran yang sebahagiannya telah disebutkan di atas.
- Atas buku yang telah terlanjur dicetak dan beredar di masyarakat, Penerbit harus membuat dan mem-publish ralatnya ke publik.
- Memeriksa semua buku terbitan Penerbit Nidya Pustaka Surabaya yang memuat ayat Alquran dan membuat Ralat jika terdapat kesalahan.
- Kepada seluruh Penerbit yang akan mencetak buku yang memuat ayat-ayat Alquran wajib menyesuaikannya terlebih dahulu dengan mushaf Alquran terbitan Kemenag RI yang telah di tashih.
DP MUI Sumut selain mengirim surat somasi kepada penerbit Nidya Pustaka Surabaya, juga mengirim surat kepada Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur agar menindaklanjuti surat somasi demi menjaga kehormatan AL-Qur’an dan kesalahan berkesinambungan bagi masyarakat.
Ketua MUI Sumut Dr. H. Maratua Simanjuntak mengkhawatirkan buku Majmu’ Syarif yang memiliki banyak kesalahan yang sangat prinsipil itu telah beredar di tangah masyarakat dalam jumlah yang banyak. Untuk itulah kemudian, MUI Sumut perlu merespon persoalan ini secepatnya. (*)