JAKARTA— Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMII), Adhi S. Lukman, mengatakan pengalaman 33 Tahun Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI) mampu mempercepat target kewajiban sertifikasi halal 2024. Industri makanan dan minuman merupakan industri yang paling awal diwajibkan sertifikasi halal.
“Keberadaan LPPOM MUI selama ini memberikan kenyamanan bagi para pelaku usaha untuk mempercepat proses sertifikasi halal. Percepatan sertifikasi halal penting sekali terutama untuk peluncuran produk baru serta peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar global,” ujar CEO PT Inaco ini dalam tasyakuran Milad Ke-33 LPPOM MUI, Selasa (25/01) di Kantor LPPOM MUI, Bogor.
Menurut dia, selama ini LPPOM telah berdedikasi dalam mengawal dan memeriksa kandungan produk untuk kemudian ditentukan kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI. Sebagai pengusaha, dia merasa nyaman dengan sistem yang telah dibangun LPPOM dalam mengaudit kandungan produk. Mulai dari integrasi data, kepercayaan pimpinan, maupun pembaharuan sistem yang dilakukan secara terus menerus.
Pria yang kembali terpilih sebagai Ketua GAPMMI ini mengatakan, sertifikasi halal sudah menjadi fenomena perdagangan dunia. Kehadiran sertifikasi halal memberikan pengesahan bahwa sebuah produk aman, higienis, dan layak konsumsi. Kepastian seperti ini membuat konsumen semakin percaya.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, lanjut dia, kemungkinan akan mendorong posisi Indonesia di Global Halal Index (GHI). Saat ini, posisi Indonesia dalam GHI masih nomor empat di bawah Malaysia, Singapura, dan Uni Emirat Arab. Padahal, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia.
“Fakta ini menunjukkan para pelaku usaha kurang maksimal dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap barang produksi. Selain karrena data ekspor barang Indonesia yang kurang rapi, jaminan sertifikasi halal di Indonesia juga belum maksimal diupayakan,” ujar dia.
Adhi menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 8 ribu pelaku usaha Industri pangan menengah dan besar. Sementara industri pangan kecil rumah tangga sekitar 1,7 juta. Dengan jumlah sebanyak itu, dia mengatakan, peningkatan jaminan dan percepatan sertifikasi halal harus terus diupayakan maksimal.
Sejauh ini, Adhi menyampaikan, pihaknya sendiri sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Komite Pertanian dan Pangan untuk membantu menyiapkan platform usaha, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Kerjasama beberapa pihak itu dalam rangka membentuk Komite Tetap Percepatan dan Pengembangan Industri Halal khususnya yang menyasar Industri Kecil dan Menengah di Indonesia.
“Kami di asosiasi bekerjasama dengan beberapa lembaga terus mendorong percepatan sertifikasi halal karena kewajiban sertifikasi halal makanan dan minuman sudah semakin dekat yaitu 2024. Ini sangat penting sekali dilakukan karena merupakan komitmen nasional,” ungkap dia. (A. Fahrur Rozi/Azhar)