JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Muntada Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) 2021. Muntada Sanawi ini, menekankan kepada lembaga zakat di tingkat nasional agar mengelola harta zakat sesuai dengan syariah.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mengelola harta zakat pengelolaanya harus sejalan dengan prinsip syariah. Alasannya, karena zakat adalah terminologi keagamaan yang bahkan menjadi rukun di antara rukun Islam.
‘’Pengelolaanya harus harus sejalan dengan prinsip syariah yang memilki karakteristik yang berbeda dengan pengelolaan ekonomi syariah yang dimensinya lebih banyak dimensi Muamalah,’’ujarnya, dalam keterangannya kepada MUIDigital, Sabtu(18/12).
Kiai Asrorun Niam menjelaskan, kegiatan tahunan yang diinisiasi MUI bagi DPS LAZ, sebagai wujud tanggung jawab ulama menjalankan fungsinya dalam khidmah dan riayah ummah.
Selain itu, kata dia, kegiatan ini menekankan sosialisasi fatwa MUI terkait zakat. Dia menambahkan, hal itu demi pengelolaan zakat dijalankan sesuai ketentuan syariah dan dapat mewujudkna kemaslahatan. Terutama dalam upaya menyamakan metode taswiyat manhaj dalam pelbagai masalah keagamaan terkait zakat.
‘’Untuk memberi guidance (petunjuk) sekaligus kepatian hukum bagi pengelola LAZ, sehingga akuntabel, menyamakan, dan mensinergikan langkah gerakan,’’ jelasnya.
Kegiatan ini dibuka langsung Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsyudi Suhud. Selain itu, dihadiri Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad, para DPS dari lembaga amil zakat tingkat nasional, unsur Kemenag, Baznas, Komisi Fatwa MUI, dan 20 lembaga zakat di tingkat nasional.
Dia mengatakan, para DPS LAZ memperoleh informasi mengenai fatwa-fatwa mutaakhir terkait dengan zakat yang telah ditetapkan MUI. Menurutnya, hal ini sangat bermanfaat untuk kepentingan pengawasan aspek syari di Laznas.
Selain itu, kata dia, adanya peningkatan komitmen untuk meningkatkan peran dalam pengawasan syariah terkait pengelolaan zakat di lingkungan lembaga amil zakat yang harus proper pada aspek syari. Hal ini demi mengantisipasi adanya penyimpangan.
“Dengan perbaikan tata kelola dan juga penguatan regulasi terkait dengan pengelolaan zakat. Maka harus diikuti oleh pentingnya pengawasan aspek syariahnya agar tidak terjadi penyimpangan,’’ungkapnya.
Kiai Asrorun menilai, Muntada Sanawi merupakan kegiatan yang sangat penting. Hal ini seiring dengan meningkatnya partisipasi masyarakat di dalam membentuk dan juga menginisiasi lahirnya Lembaga Amil Zakat dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan zakat di masyarakat Muslim
(Sadam Al-Ghifari)