• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Senin, Mei 26, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI SulSel

Saatnya MUI Evaluasi Diri

mui-prov by mui-prov
22 November 2021
in MUI SulSel
0
saatnya-mui-evaluasi-diri
10
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

■ Oleh: Prof Dr Ahmad M. Sewang MA, Ketua Umum IMMIM

OPINI, muisulsel.com — Ada pertanyaan mengenai usulan pembubaran Majlis Ulama Indonesia (MUI). Saya jawab dengan tegas bahwa MUI masih sangat dibutuhkan untuk memberi guidance pada umat, paling tidak sampai saat ini.

Tidak baik berpikir secara berlebihan seperti satire seorang tua bijak, “Marahkan tikus rengkiang dibakar.” Hanya saja MUI sebagai sebuah hasil produk manusia, pasti memiliki kekurangan dan itulah yang memerlukan evaluasi untuk disempurnakan, setelah stigma kecurigaan dalam masyarakat, menyusul salah satu anggotanya ditangkap Densus 88.

Karena itu, rekrutmen sebagai pengurus MUI, perlu dilengkapi persyaratannya selain syarat yang harus dimiliki sebagai pewaris Nabi, yaitu STAF (siddiq, tablig, amanah, dan fatanah) juga perlu persyaratan ideal lainnya, kuhususnya dalam menghadapi masyarakat plural yang rawan perbedaan.

Maksudnya MUI berperan aktif memelihara persatuan umat dan bangsa. Persyaratan ideal itu, yaitu:
1) Independensi, 2) Non-sektarian, 3) Inklusif, dan 4) Toleransi.

Dalam sebuah artikel tentang sejarah pendirian MUI disebutkan sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan, cendekiawan muslim. Salah satu usahnya, yaitu memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Ketika seseorang menjadi pengurus MUI dengan sendirinya dia sudah menghindarkan diri dari hal yang berbau sektarian sebab yang dihadapi bukan lagi sebatas sektenya, tetapi masalah yang lebih besar, seperti masalah keumatan dan kebangsaan.

Sama dengan ketika seseorang terpilih sebagai pejabat negara seharusnya berubah menjadi seorang negarawan dengan berpikir lebih luas bukan lagi berpikir sempit sektarian atau partisan. Kesulitan pengurus MUI justru diangkat karena posisinya sebagai pengurus ormas, bahkan saat struktur disusun masih memperdebatkan masalah asal muasal ormas yang bersangkutan (cara ini tercium sampai ke luar).

Artikel Terkait  Prof Kadir Ahmad: Menjaga Ukhuwah dapat Perpanjang Usia dan Menambah Rejeki

Seharusnya perlu keberanian meninggalkan kepengurusan inti di ormas atau cukup sebagai anggota biasa ketika mendapat amanah di MUI, untuk memelihara bahwa MUI adalah organisasi independen, non-sektarian, inklusif, dan toleransi.

Peristiwa penangkapan pengurusnya oleh Densus 88 adalah momentum bagi MUI melakukan evaluasi diri, sebab semua mata sekarang tertuju padanya. Memang, mungkin terasa berat, namun itulah yang seharusnya dilakukan, jika ingin mencapai sesuatu yang ideal sebagai khadimul ummah, pewaris para Nabi, ummatan wasatan, dan rahmatan lil ‘alamin.

Saya sudah pernah mencari seorang pemimpin pemersatu umat. Kemudian memang dihadapkan pada sebuah kenyataan bahwa umat begitu bervariasi dalam masalah paham, mazhab, organisasi, partai politik, dan kepentingan lainnya.

Itulah kenyataan yang bisa jadi batu sandungan sehingga sulit menemukan kata sepakat. Sebagai seorang yang optimis, tidak ada satu pun yang sulit asal berikhtiar optimal di samping selalu berdoa mohon pertolongan Allah Yang Maha Kuasa, insya Allah selalu saja ada jalan keluar.

Caranya dengan berupaya menemukan salah seorang yang dianggap terbaik dari semua ormas dan paling memenuhi kriteria seperti di atas. Setelah itu baru dibuatkan kontrak pada yang bersangkutan, yaitu;

  1. Diminta kesadaran barunya bahwa dia bukan lagi pemimpin sebuah ormas tertentu bahkan dengan diangkatnya sebagai pemimpin umat, maka di ormas yang ia pernah tempati, paling tidak dia hanya sebagai anggota biasa.
  2. Dia juga menyadari bahwa bahwa dia sudah sampai di maqam tertentu, yaitu menjadi pemimpin semua umat dan bangsa secara kesuruhan, tanpa membedakan. Sekarang, fokus utamanya adalah menyatukan dan mencerahkan umat dan seluruh bangsa. Dengan kata lain dia sudah menjadi seorang negarawan.

Menurut saya, siapa pun mendapat amanah sebagai pemimpin umat atau pejabat negara (mulai dari kepala negara, menteri, sampai dekan, dan KUA) jika masih berpikir sempit sektarian atau partisan, inilah yang sering membuat gaduh di tengah masyarakat.

Artikel Terkait  Tanggulangi Masalah AIDS, KPA Gandeng MUI Sulsel Beri Pengarahan Umat Lewat Khutbah Jumat

Sebaliknya, seorang yang mendapat amanah dari umat dan negara seharusnya sudah jadi seorang negarawan, mengayomi semua tanpa membedakan, sehingga bisa menjalankan misi kenabian sebagai rahmatan lilalamin.

Inilah jawaban yang bisa saya berikan pada si penanya dengan kemampuan terbatas. Tentu saja saya merasa sangat senang jika ada di antara netizen bisa melengkapi bahkan mengkritisinya, terutama dari para sahabat pengurus MUI yang saya hormati.

Saya percaya pada teori trial and error dari Thorndike bisa digunakan dalam membawa kepada sebuah kesempurnaan MUI. Terakhir, saat berbincang dengan seorang pemerhati MUI, beliau menitip sebuah pesan bahwa sudah waktunya MUI membuat pedoman umum atau kode etik pengurusnya.■

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia