• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI SulSel

Karunia Ilmu dan Harta

mui-prov by mui-prov
15 November 2021
in MUI SulSel
0
karunia-ilmu-dan-harta
257
SHARES
659
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

■ Oleh: Asnawin Aminuddin, Komisi Komunikasi dan Informasi MUI Sulsel

OPINI, muisulsel.com — Pada sebuah majelis, Rasulullah SAW bersabda, “…..Sesungguhnya dunia diberikan untuk empat orang. Pertama, seorang hamba yang Allah berikan ilmu dan harta, kemudian dia bertaqwa kepada Allah dalam hartanya, dengannya ia menyambung silaturrahim, dan mengetahui hak Allah di dalamnya. Orang tersebut kedudukannya paling baik (di sisi Allah).

Kedua, seorang hamba yang Allah berikan ilmu namun tidak diberikan harta, dengan niatnya yang jujur ia berkata, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan Si Fulan.’ Ia dengan niatnya itu, maka pahala keduanya sama.

Ketiga, seorang hamba yang Allah berikan harta namun tidak diberikan ilmu. Lalu ia tidak dapat mengatur hartanya, tidak bertaqwa kepada Allah dalam hartanya, tidak menyambung silaturrahim dengannya, dan tidak mengetahui hak Allah di dalamnya. Kedudukan orang tersebut adalah yang paling jelek (di sisi Allah).

Dan keempat, seorang hamba yang tidak Allah berikan harta dan tidak juga ilmu. Ia berkata, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan Si Fulan.’ Ia berniat seperti itu dan keduanya sama dalam mendapatkan dosa.” (Ahmad, IV/230-231, at-Tirmidzi, No. 2325), dan Ibnu Majah, No. 4228).

Maka beruntunglah orang yang dikaruniai ilmu dan sekaligus dikaruniai harta. Sebaliknya celakalah orang yang dikaruniai harta yang banyak, tapi tidak dikaruniai ilmu, karena hartanya akan sia-sia, dan bahkan dapat mengantarkannya masuk ke dalam neraka.

Qarun

Salah satu orang yang celaka dengan hartanya yaitu Qarun. Qarun masih keluarga dekat dengan Nabi Musa, keduanya hidup pada masa yang sama, dan Qarun disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai kaum Nabi Musa, begitu pun dengan Fir’aun dan Haman.

Artikel Terkait  HIKMAH HALAQAH: Peringatan Allah bagi yang Meninggalkan Zikir

Qarun pada mulanya bukanlah orang kaya, namun Allah SWT kemudian memberinya karunia harta yang banyak dan ia pun menjadi kaya raya. Saking kayanya, sampai-sampai perbendaharaan hartanya harus disimpan dalam gudang besar, dan saking besarnya gudang-gudang yang ia miliki, sampai-sampai kunci gudangnya harus dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat.

Sayangnya, setelah dia menjadi kaya, dia lupa diri. Qarun menjadi sombong. Ia mengaku harta yang dapatkan semata-mata karena ilmu yang ia miliki.

Dalam Al-Qur’an, Surah Al-Qashash, surah ke-28, ayat 76, disebutkan, “Sesungguhnya Qarun termasuk kaum Musa, tetapi dia berlaku zalim terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: Janganlah engkau terlalu bangga. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang membanggakan diri.”

Dalam surah yang sama ayat ke-78, disebutkan, “Dia (Qarun) berkata: Sesungguhnya aku diberi (harta itu), semata-mata karena ilmu yang ada padaku. Tidakkah dia tahu, bahwa Allah telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya, dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan orang-orang yang berdosa itu tidak perlu ditanya tentang dosa-dosa mereka.”

Orang-orang yang menginginkan dunia ketika itu, juga menginginkan dirinya sama dengan Qarun yang memiliki harta yang banyak.
“Maka keluarlah dia (Qarun) kepada kaumnya dengan kemegahannya. Orang-orang yang menginginkan kehidupan dunia berkata: Mudah-mudahan kita mempunyai harta kekayaan seperti apa yang telah diberikan kepada Qarun, sesungguhnya dia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar.” (QS 28, Al-Qashash, ayat 79)

Akibat kesombongannya dan tidak lagi mau mendengarkan nasehat, maka Qarun kemudian dibenamkan ke bumi beserta seluruh harta kekayaannya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, Surat Al-Qashash, surah ke-28, ayat ke-81:

“Maka Kami benamkan dia (Qarun) bersama rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya satu golongan pun yang akan menolongnya selain Allah, dan dia tidak termasuk orang-orang yang dapat membela diri.”

Artikel Terkait  Ketua Wantim MUI Sulsel Resmikan Kantor Perwakilan DDI Mangkoso di Jakarta

Kisah dibenamkannya Qarun ke bumi beserta seluruh harta kekayaannya itulah yang menjadikan inspirasi legenda harta-harta yang terpendam bawah tanah sehingga disebut harta karun.

Abdurrahman bin Auf

Berbeda dengan Qarun, salah seorang sahabat Rasulullah SAW, yaitu Abdurrahman bin Auf, justru beruntung dan mendapat kedudukan yang baik di sisi Allah SWT dengan harta kekayaannya.

Abdurrahman bin Auf adalah seorang ekonom dan pedagang ulung, lalu ia menjadi kaya raya, tetapi ia tidak kikir bahkan sangat dermawan dengan kekayaan yang dimilikinya.

Suatu hari, Rasulullah SAW bersabda bahwa Abdurrahman bin Auf akan masuk surga belakangan, karena ia terlalu kaya dan dengan harta kekayaannya itu, butuh waktu lama untuk menghisabnya di akhirat kelak.

Mendengar pernyataan Rasulullah tersebut, Abdurrahman bin Auf berupaya agar hartanya habis dan ia berharap jatuh miskin, sehingga kelak di akhirat masuk surga lebih awal.
Kesempatan untuk jadi miskin pun datang. Seusai Perang Tabuk, kurma yang ditinggalkan para sahabat di Madinah menjadi busuk sehingga harga jualnya jatuh.

Mendengar hal tersebut, Abdurrahman bin Auf langsung menjual semua harta yang ia punyai untuk membeli semua kurma busuk milik para sahabat dengan harga standar kurma yang belum busuk.
Semua sahabat bersyukur karena kurma yang mereka khawatirkan tidak akan laku, tiba-tiba diborong semuanya oleh Abdurrahman bin Auf.

Para sahabat gembira karena kurma mereka bisa dijual. Abdurrahman bin Auf juga sangat senang karena ia akan jatuh miskin.
Belum lama kegembiraan itu ia rasakan, tiba-tiba datang seseorang yang mengaku berasal Yaman, dan ia diutus oleh Raja Yaman untuk membeli kurma busuk. Kurma busuk itu akan dijadikan salah satu obat untuk penyakit menular yang sedang melanda rakyat Negeri Yaman.

Artikel Terkait  MUI Sulsel Buka Program Pengaderan Ulama, Ayo Daftar!

Dengan gembira Abdurrahman bin Auf memberikan semua kurma busuk yang telah dibelinya (dengan harga normal) kepada utusan dari Negeri Yaman tersebut, dan ia menyerahkannya dengan sukarela tanpa dijual.
Namun utusan dari Negeri Yaman telah dipesan untuk membeli kurma busuk dengan harga sepuluh kali lipat dari harga normal. Akhirnya utusan raja Yaman tersebut memborong semua kurma milik Abdurrahman bin Auf dan membelinya dengan harga 10 kali lipat dari harga kurma biasa.

Maka bukannya jatuh miskin, harta kekayaan Abdurrahman bin Auf malah bertambah sepuluh kali lipat. Allah berfirman dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah, ayat 261, “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat-gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”

Begitulah. Allah menghinakan Qarun karena hartanya tidak digunakan untuk amal dan kebaikan, sebaliknya Allah memuliakan Abdurrahman bin Auf karena ia memanfaatkan harta kekayaannya di jalan Allah.

Maka beruntunglah orang yang dikarunia ilmu agama yang benar dan harta kekayaan yang berlebih, dan sebaliknya merugilah orang yang dikaruniai harta tapi tidak dikaruniai ilmu menyalurkan hartanya untuk amal dan kebajikan.

Semoga kita termasuk orang yang Allah berikan ilmu dan harta, kemudian kita bertaqwa kepada Allah dengan harta tersebut, menyambung silaturrahim, dan memanfaatkan harta tersebut untuk amal dan kebajikan.

Atau kita termasuk orang yang Allah berikan ilmu namun tidak diberikan harta, tapi kita berniat dengan jujur agar jika diberi harta, akan memanfaatkan harta dan kekayaan tersebut untuk amal dan kebajikan. Amin.●

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia