JAKARTA — Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).
Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.
Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.
Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah hukum Zakat Perusahaan
Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Zakat Perusahaan adalah sebagai berikut:
KETENTUAN HUKUM
1. Kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakat.
2. Kekayaan perusahaan yang dimaksud pada angka 1 antara lain;
a. aset lancar perusahaan;
b. dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain; dan
c. kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya.
3. Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah berlangsung satu tahun (hawalan al-haul) hijriah/qamariyah;
b. terpenuhi nishab;
c. kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya.
4. Ketentuan nishab dan kadar zakat perusahaan merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal); emas dan perak (naqdain), perdagangan (‘urudh al-tijarah), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan pertambangan (ma’dan).
5. Penghitungan zakat perusahaan adalah berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (/توزيع الأرباحdividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya.