JAKARTA — Pembatasan sosial sejak masuknya Covid-19 di Indonesia mengakibatkan terjadinya penurunan ekonomi di masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu multiplier effect dampak dari pandemi pada sektor ekonomi.
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH. Sholahudin Al-Aiyub menuturkan terdapat potensi besar untuk keluar dari dampak pandemi khususnya sektor ekonomi melalui zakat dan wakaf (ziswaf). Keduanya merupakan bagian integral umat Islam yang mampu membantu pemulihan ekonomi umat.
“Pandemi Covid 19 memberikan dampak luar biasa yaitu multiplier effect. Sehingga terjadinya penurunan ekonomi masyarakat merupakan imbas dari pembatasan kegiatan yang ditetapkan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid 19 di ruang publik,” jelas Kyai Aiyub pada webinar yang diselenggarakan oleh Komisi Infokom MUI kolaborasi dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi, Kamis (21/10)
Dalam webinar yang bertemakan “Ekonomi Syariah dan Literasi Digital di Era Pandemi untuk Mendorong Kebangkitan Ekonomi di Bangka Belitung” tersebut, Kyai Aiyub mengungkap pembatasan sosial di ruang publik mengubah pola hidup masyarakat. Hal ini mengakibatkan turunnya pendapatan yang akhirnya terjadi kemerosotan pada daya beli masyarakat.
Tak heran presentse pengangguran selama pandemi mengalami kenaikan. Hal ini terjadi karena produsen produk atau jasa turun tidak bisa produksi terlalu banyak. Langkah tersebut mengantisipasi penumpukan produk dengan melakukan pembatasan supply bahkan tak jarang pemilik usaha merumahkan pegawai bahkan memberhentikannya.
“Analogi gunung es merupakan fenomena misbar atau kelompok miskin baru yang muncul di tengah merebaknya wabah. Yang nampak dipermukaan jauh lebih kecil dibanding yang terlihat dari dasar. Diperlukan perhatian kita semua, karena data kemiskinan presentasenya lebih kecil jika dilihat pada masyarakat secara langsung,” tutur Kyai Aiyub yang juga Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI.
Lebih lanjut, menurutnya harus ada upaya bersama untuk mendongkrak pendapatan masyarakat. Jika hanya mengandalkan pemerintah atau pihak swasta akan sulit mengembalikan kestabilan ekonomi.
Potensi yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia sangat besar. Salah satunya berdasarkan survei yang dilakukan oleh Charities Aid Fundation yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara dengan masyarakat paling dermawan.
Potensi tersebut juga dapat dimaksimalkan dengan melakukan pengalokasian dana ziswaf untuk dijadikan tools dalam menangani dampak pandemi. Potensi zakat dan wakaf uang jika diorganisir dengan baik akan menjadi kekuatan ekonomi bagi masyarakat Indonesia.
Di samping itu, hadirnya Fatwa MUI No 23 Tahun 2020 mengenai Pemanfaatan Harta, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid 19 dan Dampaknya merupakan landasar dasar hukum keislaman bagi masyarakat.
“Merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI No. 23 tahun 2020, mengenai Pemanfatan Dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah bisa dialokasikan membantu para tenaga kerja, seperti memenuhi kebutuhan APD bahkan dapat didistribusikan untuk bantuan bagi terdampak Covid 19,” ungkapnya. (Isyatami Aulia/Din)