JAKARTA — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar menyebut Dewan Syariah Nasional MUI sebagai lembaga yang melaksanakan tugas MUI dalam menetapkan fatwa dan mengawasi penerapanya terutama di bidang ekonomi umat.
‘’Guna menumbuhkembangkan usaha bidang ekonomi, keuangan, dan Bisnis Syariah di Indonesia untuk kesejahteraan umat dan bangsa,’’ ujarnya saat membuka Workshop Pra Ijtima Sanawai Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2021, Senin (4/10).
Kegiatan ini akan berlangsung mulai tanggal 4-11 Oktober 2021, dan diikuti oleh sekitar 500 peserta dari semua bidang DPS, seperti Lembaga Keungan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS).
Sebagai lembaga otoritatif dalam bidang fatwa terkait ekonomi, keungan dan bisnis syariah di Indonesia.
KH Miftachul Akhyar berharap DSN-MUI secara internal terus melakukan penataan dan meningkatkan kompetensinya.
‘’Agar fatwa-fatwa yang disahkan mampu memberikan solusi (makharij fiqhiyyah) terhadap persoalan dalam pengembangan ekonomi, keungan dan binsis Syariah,’’ tambahnya.
Apalagi, kata dia, DSN-MUI memiliki visi “memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat”.
Untuk itu, lanjutnya, secara eksternal DSN-MUI dari waktu ke waktu harus melakukan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak.
‘’Dengan harapan agar menjadi stimulant, akselerator, dan integrator dalam mendorong pengembangan ekonomi, keungan, dan bisnis Syariah,’’ paparnya.
Selain itu, KH Miftachul Akhyar yang juga menjabat sebagai ketua DSN-MUI berharap agar fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI dapat diketahui dan dipahami oleh DPS dan para pemangku kepentingan seperti pelaku industry, regulator, akedemis dan masyarakat luas.(Sadam Al-Ghifari/Din)