JAKARTA— Majelis-majelis agama yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), PGI, KWI, PHDI, WALUBI, MATAKIN bersama Kementerian Agama menyepakati lima poin deklarasi.
Kesepakatan ini merupakan hasil deklarasi dengan tema “Deklarasi Agama-agama untuk Indonesia yang Adil dan Damai” yang diselenggarakan di Hotel Pasifik, Senin (27/9).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Dr Marsudi Syuhud, menyampaikan beberapa poin penting. Dia menekankan pentingnya memberikan pemahaman atas esensi dari menghormati kemanusiaan.
Menurut dia, dalam konteks hidup berdampingan, maka kemanusiaan ini yang harus diproteksi adalah hifdzun nafs atau menjaga jiwa. “Tidak ada agama yang menolak dan menentang untuk menghormati kemanusiaan,” kata dia.
Hal tersebut merupakan representasi dari kesepakatan deklarasi poin pertama yang berbunyi: “Kami berkeyakinan bahwa agama-agama di Indonesia hadir membawa misi kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan perdamaian untuk seluruh umat manusia tanpa kecuali. Segala bentuk diskriminasi, kekerasan, kebencian, dan perusakan tempat ibadah bertentangan dengan misi luhur dan tujuan fundamental kehadiran agama.”
Menurutnya, sifat kemanusiaan merupakan sifat yang menyatukan semua umat. Dia juga sangat menganjurkan untuk selalu menanamkan sikap saling menghormati. Sebab, ajaran ini bukan ajaran baru melainkan ajaran inti dari awal mula adanya kitab suci.
Dia menyatakan, kebergaman dalam hal ini juga membantu umat untuk meraih tujuan utama yaitu li ta’arafu atau saling mengenal. “Dengan saling mengenal itulah, kita bisa mengetahui betapa agungnya Allah SWT menciptkan makhluk-Nya,” tutur dia.
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Pasifik, Jakarta ini dihadiri sejumlah tokoh majelis-majelis agama yang juga menandatangani kelima point tersebut.
MUI ditandangani KH Dr Abdul Muqsith Ghozali, PGI ditandatangani Pdt Gomar Gultom, M Th, KWI ditandatangani Rm Antonius Suyadi, PHDI ditandatangani I Nyoman Widia, MH, WALUBI ditandatangani Gouw Ceng Sun, MATAKIN ditandatangani Ws Mulyadi, dan dari pihak pemerintah ditandatangani juga Wakil Menteri Agama RI, KH Zainut Tauhid Sa’adi. Kelima poin tersebut berisi sebagaimana berikut:
Pertama, kami berkeyakinan bahwa agama-agama di Indonesia hadir membawa misi kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan perdamaian untuk seluruh umat manusia tanpa kecuali. Segala bentuk diskriminasi, kekerasan, kebencian, dan perusakan tempat ibadah bertentangan dengan misi luhur dan tujuan fundamental kehadiran agama.
Kedua, kami berketetapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945 adalah bentuk final sebagai kesepakatan bangsa yang tidak boleh diubah oleh siapapun. Segala bentuk gerakan yang hendak mengubah ideologi negara dan kesepakatan bangsa ini bertentangan dengan kehendak agama-agama.
Ketiga, kami berjanji dengan sepenuh hati untuk mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD Negara Tahun 1945, dan prinsip Binneka Tunggal Ika dalam kehidupan bersama di Indonesia sebagai panggilan ajaran keagamaan kami.
Keempat, kami bersepakat untuk senantiasa meningkatkan kualitas kerukunan, toleransi, dan kebersamaan antar umat agama dalam menyelesaikan segala problematika sosial kemanusiaan, kebangsaan, dan kemasyarakat demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera.
Kelima, kami bertekad untuk hidup bersama secara rukun, damai, dan adil dalam keragaman agama berdasarkan prinsip dasar kemanusiaan, kebangsaan, dan kesederajatan sebagai warga negara dan warga masyarakat. (Nina Nurjannah/ Sadam Al-Ghifari/ Nashih)