JAKARTA — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Ri, KH Zainut Tauhid Sa’adi mengingatkan pentingnya moderasi beragama, sehingga tidak terjebak pada perbedaan yang kerap menjadi konflik.
“Moderasi beragama yang berprinsip berkeadilan dan berkesinambungan perlu dihadirkan memperluas pemahaman dan nilai keagamaan secara komperhensif,” kata Kiai Zainut, dalam kegiatan Deklarasi Agama, Senin (27/9).
Menurutnya, seringkali terjadi perbedaan yang tafsir agamanya tidak pada substansi agama yang menjungjung tinggi kemanusian.
Untuk itu, kata Wamenag, penguatan moderasi beragama menjadi modal besar pada karakteristik bangsa Indonesia yang masyarakatnya suka membantu dan gotong royong.
Sehingga, lanjutnya, kehidupan beragama yang sehat, harmonis, dan rukun merupakan modal sosial yang sangat dibutuhkan dalam proses pembangunan bangsa.
“Moderasi beragama harus dapat mewarnai proses penatan dan pengembangan seluruh kehidupan berbangsa dan beragama kita,” pungkasnya.
Majelis-majelis agama yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), PGI, KWI, PHDI, WALUBI, MATAKIN menyepakati lima point deklarasi.
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Pasifik, Jakarta ini dihadiri oleh sejumlah tokoh Majelis-Majelis Agama yang juga menandatangani kelima point tersebut.
MUI ditandangani oleh Dr. K.H. Abdul Muqsith Ghozali, PGI ditandatangani Pdt. Gomar Gultom, M.Th, KWI ditandatangani Rm Antonius Suyadi, PHDI ditandatangani oleh I Nyoman Widia, M.H, WALUBI ditandatangani Gouw Ceng Sun, MATAKIN ditandatangani oleh Ws. Mulyadi, dan ditandatangani juga oleh Wakil Menteri Agama RI, K.H. Zainut Tauhid Sa’adi. (Sadam Al-Ghifari/Din)