JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar konsinyering. Tujuannya, untuk membicarakan terkait berbagai persoalan dan isu-isu terkini yang dihadapi dalam pengelolaan Zakat, Infak dan sedekah (ZIS), pada 20-22 September 2021 secara hybrid.
Sekretaris komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, kegiatan ini merupakan pendalaman masalah aktual sebelum komisi fatwa memberikan jawaban.
“Sejak kemarin sore, Baznas menyampaikan beberapa permasalahan aktual yang kemudian didalami oleh komisi fatwa sebagai landasan sebelum menerbitkan fatwa” terang KH Miftahul Huda di bogor, Selasa (21/9).
Salah satu persoalan yang dibahas mengenai isu aktual seperti penghimpunan, pendistribusian dan pedayagunaan ZIS yang dipandang perlu untuk dilakukan kordinasi dan konsultasi dengan komisi Fatwa MUI.
Dengan melibatkan MUI, Kiai Miftahul Huda mengatakan, pengelolaan ZIS akan mendapatkan pandangan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dalam konsinyering tersebut membahas beberapa persoalan terkait pengelolaan zakat, diantaranya: penggunaan dana zakat untuk kepentingan rehabilitasi Gedung OPZ, penyaluran zakat kepada ormas islam, penggunaan dana zakat dari asnaf fisabilillah untuk kepentingan audit keuangan opz, qardh hasan dari dana zakat, zakat saham dan zakat perusahaan.
Selanjutnya, Komisi Fatwa MUI akan menetapkan fatwa dalam forum rapat pleno komisi fatwa.
“Setelah pendalaman atas masalah-masalah tersebut, komisi fatwa akan menggelar rapat pleno untuk penetapan fatwanya” ungkapnya.
Sejumlah tokoh dan ulama hadir dalam kegiatan ini di antaranya ketua Baznas RI Prof. Noor Achmad, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Prof Nizar, Para Pimpinan Baznas RI, Jajaran Direksi, ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Hasanudin, Dr. Asrorun Niam, KH Hamdan Rasyid, KH Abdul Halim, KH Abdul Muiz Ali, KH Arwani Faishol, dan KH Mahbub Maafi.
kegiatan ini untuk mendapatkan pandangan dan arahan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dari Komisi Fatwa MUI tentang permasalahan yang dihadapi oleh Baznas.
Sementara itu, Ketua Baznas RI, Prof. Noor Achmad mengatakan, Baznas seringkali dihadapkan pada situasi kekinian yang cukup kompleks, sehingga membutuhkan inovasi dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan bisa dilaksanakan secara efektif, efisien dan berdampak signifikan dalam mentransformasikan mustahik menjadi muzaki.
Prof Noor Achmad menambahkan, Baznas berupaya untuk berpegang penuh pada tiga prinsip utama yaitu kecocokan menurut Syariah, kecocokan dalam peraturan perundang-undangan, dan kecocokan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
‘’Salah satu penerapan sesuai Syariah adalah mengikuti fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI agar tetap pada jalur yang diperbolehkan dalam pengelolaan zakat,’’ ujar Prof Noor saat menyampaikan sambutan.
Oleh karena itu, kata Prof Noor, Baznas merasa sangat penting mendapatkan pedoman atau fatwa syariah dari MUI dalam menyikapi isu-isu kontemporer dalam pengelolaan zakat.
Sehingga, lanjutnya, Baznas dapat menjalankan program-program pengumpulan zakat dengan dasar hukum syariah yang jelas.
‘’Kami berharap melalui kordinasi dengan komisi fatwa MUI. Baznas mendapat arahan dan pandangan dari MUI dalam menyikapi isu-isu kontemporer dalam pengelolaan ZIS,’’ pungkasnya. (Sadam Al Ghifari/Angga)