Nugget menjadi idola para ibu dalam memilih alternatif teman makan untuk anak-anaknya. Selain karena rasanya yang lezat, penyajian nugget sangat praktis dan hanya membutuhkan waktu yang singkat. Tak heran, penganan ini terus menjadi penganan favorit bagi banyak kalangan, baik anak-anak maupun orang dewasa.
Umumnya, nugget diolah dari campuran tepung terigu, daging, telur, tepung roti, dan bumbu. Daging yang saat ini digunakan untuk nugget juga sudah beragam, yaitu daging ayam, sapi, atau ikan. Sampai saat ini, nugget ayam masih menjadi primadona di pasaran. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya produsen nugget ayam dari skala industri besar hingga rumah tangga.
Karena berasal dari olahan ayam, sebagian besar masyarakat Indonesia berasumsi nugget yang beredar di pasaran halal. Padahal ada beberapa titik kritis kehalalan pada nugget yang perlu diperhatikan.
Pengolahan nugget secara umum dibuat dengan cara mencampurkan seluruh bahan, di antaranya tepung terigu, daging, telur, dan bumbu. Dalam tahapan ini, tepung terigu dan telur sudah termasuk ke dalam daftar bahan tidak kritis (halal positive list of material). Artinya, kedua bahan tersebut cenderung tidak berbahaya dan tidak diragukan status halalnya, sehingga aman digunakan meski tanpa melalui pemeriksaan halal lebih dulu.
Bahan selanjutnya yang memiliki titik kehalalan cukup kritis adalah daging. Mutu nugget bisa ditentukan dari komposisi daging dibandingkan dengan bahan tambahan lainnya. Nugget yang dianggap memiliki kualitas baik mengandung daging tidak kurang dari 80 persen, sementara 20 persen lainnya berupa campuran bahan lain. Sayangnya, di pasaran justru banyak beredar nugget dengan perbandingan sebaliknya.
Persoalan berikutnya, hampir semua produsen nugget, terutama dalam industri skala besar, menggunakan daging mechanically deboning meat (MDM). Produk daging ini dihasilkan dengan memaksa daging yang dihaluskan atau digiling di bawah tekanan tinggi secara mekanik untuk memisahkan tulang dari jaringan daging yang dapat dimakan, seperti tulang rawan, sumsum, kulit, saraf, pembuluh darah, dan sisa daging yang menempel pada tulang.
Meski dibandrol dengan harga yang lebih murah, MDM memiliki protein dan sifat-sifat daging yang bisa dimanfaatkan untuk produk olahan. Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor SNI 6683:2014 pun sudah menyatakan bahwa MDM dapat digunakan sebagai bahan pembuat nugget.
Yang menjadi masalah, MDM biasanya dikumpulkan dari berbagai rumah potong hewan (RPH), yang belum tentu tersertifikasi halal. Apalagi jika bahan MDM dikumpulkan dari RPH di negara dengan mayoritas penduduk nonmuslim. Tentu ini menjadi persoalan serius.
“Di samping penggunaan daging ayamnya yang harus halal, pemanfaatan MDM dalam memproduksi nugget ini menjadi persoalan lain. Ia menjadi titik kritis yang perlu diperhatikan dalam melihat kehalalan nugget,” ujar auditor LPPOM MUI, Ir Nur Wahid, MSi.
Seperti yang kita ketahui, berdasarkan Al-Baqarah ayat 173, daging dinyatakan tidak halal ketika sebelum disembelih sudah menjadi bangkai dan disembelih tanpa mengucap nama Allah. Selain itu, tercampur atau terkontaminasinya daging dengan hal yang haram akan membuat daging tersebut juga menjadi haram.
Tak sampai di sana. Para pelaku usaha, baik dari skala industri besar maupun rumahan, semakin kreatif menciptakan nugget dari campuran olahan daging ayam dengan oat, sayuran, tempe, susu, dan keju. Wah, sungguh menggugah selera bukan?
Dari segi gizi dan rasa, tentu ini sangat menarik bagi para ibu untuk memberikannya kepada sang buah hati. Namun bagaimana titik kritisnya?
Apabila produsen menambahkan beberapa bahan tambahan, tentu tugas kita untuk mengecek halalnya suatu produk semakin bertambah. Contohnya, penambahan susu dan keju pada nugget. Kedua bahan ini mempunyai titik haram yang cukup kritis.
Susu, misalnya, perlu dicermati karena yang beredar di pasaran saat ini kebanyakan adalah dalam bentuk olahan. Artinya, susu tersebut sudah mengalami proses pengolahan yang melibatkan bahan tambahan dan bahan penolong proses. Bahan tambahan dan penolong ini harus diperhatikan kehalalannya.
Sementara keju berasal dari susu sapi, domba, kambing, atau unta. Kemudian dibutuhkan mikroorganisme (seperti: enzim rennet, pepsin, renin, renilasi) dalam proses penggumpalan susu.
“Enzim rennet yang dipakai bisa berasal dari proses mikrobial atau lambung anak sapi. Jika berasal dari proses mikrobial, maka harus dipastikan media yang dipakai untuk pertumbuhan mikrobanya tidak mengandung bahan yang diharamkan. Sementara jika berasal dari lambung anak sapi, cara penyembelihan menjadi penentu kehalalannya,” jelas Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir Muti Arintawati, M Si.
Dengan memperhatikan produk yang kita konsumsi, sama halnya dengan kita menjaga diri dan keluarga terdekat kita dari konsumsi hal-hal yang haram. Salah satu hal termudah yang bisa dilakukan adalah dengan memperhatikan label Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertera di kemasan produk; atau dengan adanya sertifikat halal di resto, outlet, atau RPH. (Yuanita/Din)