JAKARTA—Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah mengimplementasikan sistem online sertifikasi halal, yang biasa disebut CEROL-SS23000, sejak 2012 yang lalu.
Untuk memudahkan pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal, kini LPPOM MUI bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah membahas integrasi CEROL-SS23000 dengan SiHalal, aplikasi milik BPJPH.
“LPPOM sudah mengembangkan sistem online bernama CEROL-SS23000 dan selanjutnya kami akan tetap menggunakan CEROL-SS23000 dengan mengintegrasikannya kepada SiHalal yang dimiliki oleh BPJPH,” ujar Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir Muti Arintawati, MSi dalam Webinar bertajuk Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemik Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam webinar yang diselenggarakan Indonesia Halal Watch, Rabu (01/9) itu Muti menyebutkan proses integrasi ini sedang dalam tahap komunikasi, dalam tahap persiapan-persiapan.
“Banyak hal yang harus didiskusikan dengan BPJPH, bagaimana CEROL-SS23000 yang kami miliki itu bisa terintegrasi dengan BPJPH, sehingga tentunya database yang sudah sangat banyak kami miliki tetap bisa digunakan,” ujar Muti.
Lebih jauh, Muti menyebutkan integrasi ini akan memudahkan klien-klien LPPOM MUI yang sejak lama menggunakan CEROL-SS23000 karena semua data sertifikasi halalnya sudah tersimpan dengan baik dan aman dalam CEROL-SS23000.
“Seperti kita ketahui, saat ini sertifikasi halal bersifat wajib atau mandatory. Sementara pada saat LPPOM MUI memulai proses sertifikasi halal di Indonesia, di mana LPPOM MUI didirikan pada 1989 oleh MUI, dan mulai pertama kali mengeluarkan sertifikat pada 1994, pada saat itu sifat sertifikasi halal adalah sukarela,” ujarnya.
Muti menguraikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), maka sifatnya berubah dari sukarela menjadi wajib. Aturan ini sudah berlaku sejak 17 Oktober 2019.
LPPOM MUI dalam rangka penerapan UU JPH itu berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditetapkan melalui keputusan BPJPH No. 177 Tahun 2019. Ini adalah peran utama LPPOM MUI, sebagai LPH di luar peran-peran lain yang kami dapatkan dari MUI.
Muti juga membahas salah satu persyaratan registrasi sertifikasi halal adalah perusahaan harus memiliki Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dari BPJPH yang diperoleh melalui SiHalal. Kemudian, pelaku usaha dapat memilih LPPOM MUI sebagai LPH untuk memproses sertifikasi halal produknya. STTD merupakan salah satu dokumen yang perlu diunggah dalam CEROL-SS23000.
Serangkaian proses pemeriksaan produk oleh LPH dan penentuan Ketetapan Halal oleh Komisi Fatwa MUI merupakan tahapan yang harus dilalui sebuah produk sebelum mendapatkan Ketetapan Halal yang menjadi landasan terbitnya Sertifikat Halal oleh BPJPH.
“MUI sudah melakukan suatu perubahan. Ketetapan halal yang semula berlaku selama dua tahun, saat ini berlaku menjadi empat tahun. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Muti. (Mumahad Saepudin/Nashih)