JAKARTA— Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Buya Anwar Abbas, meminta kepolisian segera menindak M Kece.
M Kece dalam sebuah video di Youtube mengucapkan kalimat yang merendahkan ajaran agama Islam. Ucapan M Kece itu dianggap memicu perpecahan dan merendahkan ajaran agama Islam.
“Dalam video yang beredar akhir-akhir ini dan terakhir ini, saya melihat beliau itu sudah melampaui batas-batas. Menurut saya, akan mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini, ” ujar dia Ahad (22/08) di Jakarta.
Apa yang dilakukan M Kece seperti itu, menurut Buya Anwar, seperti memasuki rumah orang lain kemudian mengacak-acak dalam rumahnya. Dia berpendapat, tidak etis dan bisa memancing kemarahan umat yang merasa rumahnya diacak-acak.
“Karena yang bersangkutan dalam ucapannya itu telah menghina dan merendahkan Allah SWT, merencakan dan menghina kitab Suci umat Islam, telah menghina dan merendahkan Nabi Muhammad SAW. Bahkan diksi yang dia pilih dan dia gunakan, dia sampaikan secara sadar, itu adalah diksi yang mencerminkan kebencian,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Buya Anwar meminta kepada kepolisian dan pihak berwajib untuk memproses Muhammad Kece. Dia meyakini ada beberapa undang-undang di negeri ini yang ditabrak dan dilanggar oleh yang bersangkutan.
“Saya meminta kepada kepolisian sesegera mungkin menangkap, memproses, dan agar pengadilan memutuskan apakah tindakan yang bersangkutan benar atau tidak,” ujarnya.
Meskipun begitu, dia juga meminta umat Islam untuk bersabar dan mengendalikan diri sekalipun hati panas. Dia juga meminta penegak hukum dan kepolisian lekas menindaklanjuti perkara ini. Sebab, bila itu tidak ditindaklanjuti, maka kehidupan umat beragama di Indonesia akan rusak dan terganggu.
“Apalagi itu karena tingkah laku seseorang. Gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga, gara-gara Muhammad Kece sendiri, rusak hubungan umat Islam dan Kristen. Ini adalah satu hal yang kita tidak inginkan. Padahal hubungan umat beragama sangat harmonis, tidak ada di antara kita saling cela mencela, kita saling menghormati. Begitulah seharusnya kita di dalam negara Pancasila dimana sila pertama adalah Ketuhanan yang Maha-Esa,” ujarnya.
Ketegasan penegak hukum ini juga diminta Ketua MUI Bidang Hubungan Antarumat Beragama, Buya Yusnar Yusuf. Dia menyampaikan, bila penegak hukum tidak lekas memberikan hukuman, maka umat Islam dikhawatirkan akan menghukum dan tentu saja itu tidak diinginkan.
“Sudah waktunya umat Islam untuk menghukumnya (memberikan pelajaran secara hukum). Jika tidak ada undang-undang yang bisa menghukumnya,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Sekjen MUI Bidang Kerukunan Antarumat Beragama, KH Abdul Manan Ghani. Dia menyatakan, apa yang disampaikan M Kece itu melecehkan umat Islam dan mengganggu kerukunan anta umat beragama.
“Sudah melecehkan umat Islam dan mengganggu kerukunan umat beragama. Pihak yang berrwajib harus memproses secara hukum,” ujarnya.
Menurut dia, ketegasan hukum itu yang menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Itu bisa memberikan efek jera sehingga kerukunan antarumat beragama bisa terjaga. Selama ini, kejadian seperti itu sering terulang dengan pelaku baik dari kalangan Muslim mualaf maupun non-Muslim murtadin (orang-orang murtad).
“Supaya yang seperti itu (menghina agama lain) mereda, maka harus diproses secara hukum siapa saja dan dari pihak manapun,” ujarnya. (Azhar/ Nashih)