JAKARTA— Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI mengingatkan modus pendanaan terorisme lewat filantropi Islam.
Menurut Sekretaris BPET MUI, Wachid Ridwan, pendanaan terorisme mempunyai berbagai macam modusnya salah satunya melalui kegiatan amal atau filantropi yang berkedok agama.
“Modus pendanaan terorisme itu banyak bentuknya. Ada perampokan, pencurian, kegiatan amal dan lainnya. Maka kita perlu waspada dengan cara melakukan berbagai tindakan pencegahan,” kata Wachid dalam webinar Modus Pendanaan Teror di Era Pandemi Covid-19 pada akhir pekan lalu, Jumat, (13/8).
Setelah tragedi menara kembar World Trade Center (WTC) pada 11 September 2001, kata Wachid, semua anggota PBB didorong untuk melakukan ratifikasi konvensi Suppresion of The Financing of Terorisme (SFT) sebagaimana yang tercantum dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1372, 2001.
Dia mengatakan semua negara di dunia saat ini terpacu pada SFT. PBB mewajibkan seluruh untuk konvensi SFT sebagai landasan untuk membuat Undang-undang (UU) pencegahan terorisme.
“SFT ini penting untuk pressing pendanaan terorisme, SFT juga dianggap sebagai jalan pintas untuk mendefinisikan kata terorisme itu sendiri setelah sekian lama orang-orang terus bergelut dengan pengistilahan yang pas untuk aksi teror,” kata dia.
Wachid menjelaskan dari sisi pendanaan, kelompok terorisme mempunyai modus yang bervariasi. Misalnya modus perampokan, modus ini dapat berasal dari kelompok/organisasi teroris di luar negeri.
Kemudian pendanaan juga bisa didapatkan dari warga atau masyarakat yang berhasil dikelabui melalui kegiatan filantropi atau amal yang berkedok agama. “Modusnya ada banyak, sekitar 60 macam modus dan indikator yang bisa dijadikan sebuah delik pendanaan terorisme,” ujarnya.
Wachin menjabarkan, indikatornya, dapat berupa kasus pendepositan uang di beberapa rekening bank tapi jangka waktunya pendek, lalu ada modus transfer ke akun yang bersih dari riwayat transaksi lainnya, dan modus lainnya ada transfer yang diikuti dengan penarikan dana dalam jumlah besar. Pola-pola seperti ini biasanya digunakan aringan terorisme dalam mengelola dananya.
Dalam menghadapi modus pendanaan terorisme ini, Wachid memberikan saran untuk mengurangi atau mencegah modus ini agar tidak terus terjadi kedepannya. Ada setidaknya beberapa cara yang dapat dilakukan oleh organisasi massa dan pemerintah.
Beberapa cara yang dapat dilakukan organisasi massa Islam antara lain dakwah bil hikmah pada masyarakat tentang metode filantropi modern, menciptakan sistem donasi yang berorientasi pada outcome bagi penerima bantuan, sistem hendaknya berdasar pada causal loop diagram (CLD) yang secara terus menerus dalam skema viral sustainability, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Peran pemerintah pun tak lepas dari hal ini, menurut Wachid. Langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan pemerintah adalah membuat peraturan daerah sebagai turunan dari perundang-undangan pengumpulan dana, melakukan sosialisasi dan monitoring terhadap produk hukum berkenaan dengan filantropi, dan meningkatkan kewaspadaan serta pembinaan terhadap tata kelola jaringan yayasan-yayasan sosial.
“Saran-saran ini hendaknya dapat berguna dan mencegah agar modus pendanaan terorisme itu dapat tereduksi, perlu kerja sama antara pemerintah, masyarakat, lembaga hukum dan sosial dalam hal ini,” ujar dia. (Hurryyati Aliyah/ Nashih)