• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Saran BPET MUI Cegah Pendanaan Terorisme Eksploitasi Filantropi

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
16 Agustus 2021
in Berita
0
Saran BPET MUI Cegah Pendanaan Terorisme Eksploitasi Filantropi
8
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA— Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI mengingatkan modus pendanaan terorisme lewat filantropi Islam.
Menurut Sekretaris BPET MUI, Wachid Ridwan, pendanaan terorisme mempunyai berbagai macam modusnya salah satunya melalui kegiatan amal atau filantropi yang berkedok agama.

“Modus pendanaan terorisme itu banyak bentuknya. Ada perampokan, pencurian, kegiatan amal dan lainnya. Maka kita perlu waspada dengan cara melakukan berbagai tindakan pencegahan,” kata Wachid dalam webinar Modus Pendanaan Teror di Era Pandemi Covid-19 pada akhir pekan lalu, Jumat, (13/8).

Setelah tragedi menara kembar World Trade Center (WTC) pada 11 September 2001, kata Wachid, semua anggota PBB didorong untuk melakukan ratifikasi konvensi Suppresion of The Financing of Terorisme (SFT) sebagaimana yang tercantum dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1372, 2001.
Dia mengatakan semua negara di dunia saat ini terpacu pada SFT. PBB mewajibkan seluruh untuk konvensi SFT sebagai landasan untuk membuat Undang-undang (UU) pencegahan terorisme.

“SFT ini penting untuk pressing pendanaan terorisme, SFT juga dianggap sebagai jalan pintas untuk mendefinisikan kata terorisme itu sendiri setelah sekian lama orang-orang terus bergelut dengan pengistilahan yang pas untuk aksi teror,” kata dia.

Wachid menjelaskan dari sisi pendanaan, kelompok terorisme mempunyai modus yang bervariasi. Misalnya modus perampokan, modus ini dapat berasal dari kelompok/organisasi teroris di luar negeri.

Kemudian pendanaan juga bisa didapatkan dari warga atau masyarakat yang berhasil dikelabui melalui kegiatan filantropi atau amal yang berkedok agama. “Modusnya ada banyak, sekitar 60 macam modus dan indikator yang bisa dijadikan sebuah delik pendanaan terorisme,” ujarnya.

Wachin menjabarkan, indikatornya, dapat berupa kasus pendepositan uang di beberapa rekening bank tapi jangka waktunya pendek, lalu ada modus transfer ke akun yang bersih dari riwayat transaksi lainnya, dan modus lainnya ada transfer yang diikuti dengan penarikan dana dalam jumlah besar. Pola-pola seperti ini biasanya digunakan aringan terorisme dalam mengelola dananya.

Artikel Terkait  Sambut Idul Fitri, Ini Dia 4 Perintah Memaafkan Orang Lain dalam Alquran

Dalam menghadapi modus pendanaan terorisme ini, Wachid memberikan saran untuk mengurangi atau mencegah modus ini agar tidak terus terjadi kedepannya. Ada setidaknya beberapa cara yang dapat dilakukan oleh organisasi massa dan pemerintah.
Beberapa cara yang dapat dilakukan organisasi massa Islam antara lain dakwah bil hikmah pada masyarakat tentang metode filantropi modern, menciptakan sistem donasi yang berorientasi pada outcome bagi penerima bantuan, sistem hendaknya berdasar pada causal loop diagram (CLD) yang secara terus menerus dalam skema viral sustainability, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Peran pemerintah pun tak lepas dari hal ini, menurut Wachid. Langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan pemerintah adalah membuat peraturan daerah sebagai turunan dari perundang-undangan pengumpulan dana, melakukan sosialisasi dan monitoring terhadap produk hukum berkenaan dengan filantropi, dan meningkatkan kewaspadaan serta pembinaan terhadap tata kelola jaringan yayasan-yayasan sosial.

“Saran-saran ini hendaknya dapat berguna dan mencegah agar modus pendanaan terorisme itu dapat tereduksi, perlu kerja sama antara pemerintah, masyarakat, lembaga hukum dan sosial dalam hal ini,” ujar dia. (Hurryyati Aliyah/ Nashih)

Tags: donasifilantropiFilantropi Islampandanaan terorismeteroristerorisme
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia