• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah, MUI, dan Sejumlah Ormas Islam Imbau Salat Idul Adha di Rumah

admin by admin
19 Juli 2021
in Berita
0
Pemerintah, MUI, dan Sejumlah Ormas Islam Imbau Salat Idul Adha di Rumah
64
SHARES
163
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA— Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan pertemuan dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam. Pertemuan membahas kondisi terkini Covid-19 dan pengambilan sikap bersama atas kondisi tersebut.

Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin menyampaikan, memang sebelumnya sudah ada pernyataan bersama antara Pemerintah, MUI, dan Ormas Islam. Namun, perkembangan situasi Covid-19 yang mengkhawatirkan dan bertepatan dengan momen Idul Adha, maka keputusan bersama untuk saat ini perlu dipertegas kembali. Dengan tujuan menghambat laju Covid-19 dan menghindarkan momen Idul Adha sebagai cluster baru Covid-19.

“Malam ini kami sepakat untuk membuat pernyataan bersama sebagai suatu ketegasan sikap, bahwa Idul Adha supaya dilakukan di rumah saja, takbir di rumah saja, ” ujar Kiai Ma’ruf, Ahad (18/07) di Kediaman Wapres, Jakarta pasca pertemuan dengan Pimpinan Ormas Islam tingkat Pusat.

Ajakan ibadah di dalam rumah ini, tutur Kiai Ma’ruf, tidak lain untuk mencegah Idul Adha sebagai momentum baru penyebaran Covid-19. Apalagi Covid-19 yang sekarang beredar adalah varian Delta yang begitu ganas, menular, dan mematikan.

“Oleh karena itu, semua sepakat bahwa jangan sampai penyelenggaraan Idul Adha menjadi klaster baru peningkatan penularan. Agar itu tidak terjadi, Ormas Islam merasa bertanggung jawab mencegahnya, ” ujarnya.

Selain ibadah Shalat Idul Adha, Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menambahkan, protokol Penyembelihan Hewan kurban juga harus diperketat. Bila ibadah Idul Adha dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah saja, maka ibadah Penyembelihan Hewan kurban diserahkan kepada rumah potong hewan sehingga aman.

“Untuk Penyembelihan kurban supaya dilakukan melalui Rumah Pemotongan Hewan dan dibagikan diantar langsung dari rumah ke rumah, ” ujarnya.

Artikel Terkait  Melalui Dzikir Kebangsaan, Kiai Ma’ruf berharap Pertolongan Allah kepada Bangsa

Pada kesempatan itu, Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva, ditunjuk membacakan kesepakatan Penegasan Sikap Bersama antara Pemerintah, MUI, dan Ormas Islam.

“Pelaksanaan ibadah dan syiar agama yang berpotensi menjadi mata rantai penularan covid-19, seperti terjadinya kerumunan, harus dihindarkan serta ditiadakan dan dilakukan dengan menggunakan rukhshah (cara lebih ringan) sebagaimana diajarkan oleh syariat Islam dan dilaksanakan di rumah masing-masing,” ujar Mantan Ketua MK itu saat membacakan naskah bersama.

Terkait pelaksanaan ibadah Iduladha, lanjutnya, MUI dan Ormas-ormas Islam mengimbau agar tetap mempertimbangkan kondisi di kawasan masing-masing dan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19.

“Mengingat kondisi saat ini, khususnya di Jawa, Bali dan daerah lain yang termasuk PPKM darurat, pelaksanaan ibadah dan syiar Iduladha, seperti Shalat Ied dan Takbir, diselenggarakan di rumah masing-masing,” katanya.

Sedangkan pemotongan dan pembagian hewan kurban, lanjut Hamdan, harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, yakni pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan atau tempat lain yang aman, serta pembagian daging dilakukan dengan diantar ke rumah penerimanya.

Kemudian, Hamdan membacakan kesepakatan terkait fungsi masjid sebagai tempat ibadah mahdhah, pusat syiar keagamaan (lantunan adzan, ayat suci, dll), dan konsolidasi sosial di masa pandemi ini tetap dapat dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan pihak berwenang setempat.

“Masjid agar diperankan dalam penggalangan bantuan sosial untuk menolong korban Covid-19, tempat mengumumkan informasi penting terkait Covid-19, serta tempat sosialisasi dan literasi informasi terkini terkait Pandemi,” terang Hamdan.

Untuk kepentingan syiar Islam, lanjut Hamdan, melalui Idul Adha dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat, dan untuk memberikan contoh kepada masyarakat Indonesia, Pemerintah bersama MUI dan Ormas-ormas Islam bersepakat untuk melaksanakan Takbir Akbar secara virtual yang dilaksanakan 9 Dzuhijjah 1442 H/18 Juli 2021 malam.

Artikel Terkait  MUI: Shalat Idul Adha di Rumah tanpa Khutbah Sah, Tapi dengan Khutbah Lebih Utama

“Dengan mengharap pertolongan Allah SWT, para pimpinan MUI dan Ormas Islam mengajak umat Islam secara keseluruhan untuk terus mendekatkan diri kepada Allah, bermunajat, dan berdoa serta memohon ‘inayah Rabbaniyah agar wabah Covid-19 segera diangkat dan dihilangkan dari muka bumi,” pungkasnya.

Turut hadir dalam konferensi pers kali ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum PP Rabithah Alawiyin Habib Zein Umar Bin Smith, Pimpinan Majelis Rasulullah Habib Nabiel Al Musawa, Ketua Dewan Pertimbangan PP Al Washliyah K.H. Yusnar Yusuf, serta Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok K.H. Cholil Nafis.

Sementara, Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar dan Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi.

Tags: Di rumah sajaIdul AdhaPimpjnan Pusat Ormas IslamSilaturahmi Ormas Islam
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia