• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Teken MoU dengan ACT, MUI Perlebar Peran Sosial Kemanusiaan

admin by admin
22 Juni 2021
in Berita
0
Teken MoU dengan ACT, MUI Perlebar Peran Sosial Kemanusiaan
25
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia meneken nota Kesepahaman (MoU) dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT). MoU ini sebagai formalisasi kerjasama kedua lembaga di bidang kemanusiaan.

Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, memuji MoU ACT ini sebagai langkah cepat dan tepat. “Ini sebuah pertemuan yang bermartabat antara ACT dan MUI. Sebuah momentum yang sangat tepat, sebuah langkah cerdas, sekaligus gerak cepat. ACT mempercayakan diri kepada MUI untuk kebaikan-kebaikan yang akan disampaikan,” ujarnya di Jakarta, di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (22/6).

Menurutnya, MoU dengan ACT ini membuktikan semakin banyaknya kepercayaan berbagai pihak kepada MUI. Pada masa pandemi ini, ujar Kiai Miftach, hampir setiap hari ada pihak yang mengajak Kerjasama dengan MUI.

“Alhamdulillah, MUI menjadi pilihan karena di akhir-akhir ini, terutama di masa pandemi, banjir sekali tokoh atau lembaga yang percaya kepada MUI untuk menyalurkan dana, bak itu ke Palestina maupun untuk umat yang mengalami dampak pandemi Covid-19, ” ujarnya.

Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menambahkan kerjasama dengan ACT ini memperlebar kesempatan untuk ulur tangan semua pihak dalam menangani Covid-19.

Apalagi, imbuh dia, bila diibaratkan mahasiswa, saat ini Covid-19 sudah masuk semester ke empat. Kerjasama dengan ACT ini setidaknya bisa mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19.

Kerjasama sekaligus langkah awal menyamakan persepsi (taswiyatul manhaj) sebelum nanti melangkah bersama (tansiqul harakah) mengawal dan memajukan umat.

“Kami memberikan apresiasi kepada ACT yang sudah teruji track recordnya. Mudah-mudahan MoU yang kita laksanakan, kita tindak lanjut dengan bentuk yang lebih konkret baik di bidang kesehatan maupun ekonomi. Mari bersama kita terus bahu membahu dengan izin Allah SWT, semoga Allah SWT memberikan kekuatan lahir dan batin kepada kita semua,” kata dia.

Artikel Terkait  Usaha LPPOM MUI Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM Mendapatkan Pujian

Pendiri ACT, Ahyudin, mengungkapkan MoU dengan MUI sangat penting karena posisi MUI sebagai rumah bersama umat Islam di Indonesia. Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 yang tidak hanya menimbulkan masalah kesehatan, namun juga resesi, bahkan depresi membuatnya merasa kerjasama ini perlu lekas segera dilaksanakan.

“Saat ini, yang kita tanda tangani adalah kesepakatan umum bahwa antara MUI dan ACT saling terpanggil melakukan kemanusiaan, sehingga peran umat Islam lebih bertenaga dalam merespon akibat Covid-19, ” kata dia.

Menurut dia, bagi keluarga besar ACT, kerjasama dengan MUI adalah karunia Allah SWT. Tiga atau empat bulan lalu tidak terbayang akan muncul lebih dari silaturahmi yaitu kolaborasi. Insyaallah pasca kesepakatan umum, akan ditindaklanjuti dengan program konkret di lapangan.

Dia menyampaikan, pascapenandatanganan ini, ACT mengajak MUI meresmikan pabrik air minum dengan volume 25 juta liter. Air itu akan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pabrik tersebut merupakan hasil dari Global Wakaf, sebuah lembaga di bawah ACT.

ACT merupakan lembaga yang sudah enam belas tahun Malang melintang di bidang kemanusiaan. Mereka mengumpulkan donasi di masyarakat dan menyalurkan kepada yang membutuhkan baik di Indonesia maupun negara-negara lain di dunia. Sampai saat ini, setidaknya, bantuan ACT sudah menyasar lebih dari 60 juta penerima. (Azhar/ Nashih)

Tags: Aksi Cepat TanggapFilantropi IslamMoUNota Kesepahaman
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia