JAKARTA— Sekjen Komite Fikih Islam (Majma’ al Fiqh al Islami) Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Prof Dato Dr Koutoub Moustapha Sano bersilaturahim ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Turut mendampingi Dr Omar Zuhair Hafez, penasihat khusus Sekjen berserta serta rombongan.
Rombongan diterima secara hangat oleh pimpinan harian MUI antara lain Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar didampimgi Sekjend MUI KH Dr Amirsyah Tambunan, Ketua MUI KH Cholil Nafis,PhD dan Prof Dr H Sudarnoto Abdul Hakim, Wasekjend MUI Habib Ali Hasan Bahar dan KH Arif Fahrudin, beberapa pimpinan Komisi Fatwa MUI dan Komisi Hubungan Luar Negeri MUI.
Ketua Umum MUI, KH Miftahul Akhyar menyampaikan sambutan hangat atas kehadiran Sekretaris Jenderal Komite Fikih Islam OKI beserta rombongan. Dalam kesempatan itu pula, Kiai Miftah memperkenalkan MUI kepada rombongan.
Sebagai lembaga tertinggi yang menjadi representasi umat Islam di Indonesia ini mempunyai concern terhadap problematika umat masa kini melalui penerbitan fatwa-fatwa serta sertifikat halal untuk produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan. Kiai Miftah juga menyampaikan hubungan sinergitas antara MUI dan pemerintah. “Saya berharap akan ada kerjasama antara MUI dan Komite Fikih Islam OKI untuk merespons berbagai problematika masa kini,” tutur dia di Aula Buya Hamka Gedung MUI Pusat, Senin (8/6).
Sekjen Komite Fikih Islam OKI, Prof Dato Dr Koutoub Moustapha Sano, mengatakan lembaganya merupakan sebuah lembaga ilmiah dari OKI yang berpusat di Jeddah. Anggotanya terdiri atas para ulama, fuqaha, pemikir dan ahli di berbagai bidang ilmu baik ilmu fiqih, budaya, pendidikan, sains, ekonomi, sosial, ilmu alam, dan ilmu terapan dari belahan dunia Islam.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa Indonesia dipandang sangat penting sebagai mitra kerjasama karena memiliki banyak ulama-ulama besar. Sampai saat ini sudah lebih 420 training yang diselenggarakan Komite Fikih Islam OKI. “Saya berharap dari sekian traning bisa dilaksanakan di Indonesia melalui nota kesepahaman,” kata dia sembari menyampaikan pesan dari pimpinan Komite Fikih Islam OKI agar ulama Indonesia bisa aktif di lembaga itu.
Syekh Koutoub menjelaskan tugas Komite Fikih Islam OKI tidak sekadar melakukan kajian-kajian atas permasalahan kontemporer namun juga melakukan kajian-kajian atas permasalahan ekonomi atau keuangan. Bahkan Komite Fikih Islam OKI juga melakukan kajian atas hukum kehalalan vaksin-vaksin yang saat ini beredar. Pihaknya juga menerbitkan fatwa merespons problematika di beberapa negara.
Pada kesempatan tersebut Syekh Koutoub juga meminta daftar nama ulama dari MUI yang diusulkan bergabung di Komite Fikih Islam OKI. Untuk surat secara resmi, Komite Fikih Islam OKI telah menyampaikan kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Luar Negeri menyampaikannya kepada Kementerian Agama untuk ditentukan utusan ulama Indonesia yang akan bergabung di Komite Fikih Islam OKI
Acara yang dipandu Wasekjen MUI Habib Ali Hasan Bahar berlangsung dengan suasana yang akrab dan hangat diakhiri dengan doa oleh Ketua Umum MUI, KH Miftahul Akhyar dan diakhiri dengan saling tukar cinderamata dari Komite Fikih Islam OKI kepada MUI dan sebaliknya dan foto bersama. (Khalilurrahman, Komisi HLN MUI/ Nashih)