JAKARTA— Itjima Ulama Komisi Fatwa ke-7 2021 akan digelar bulan Juli mendatang bertepatan dengan Milad Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Setiap tiga tahun sekali, MUI melangsungkan kegiatan ini untuk menghasilkan fatwa-fatwa terbaru dengan menghadirkan berbagai kalangan ahli.
Ini menjadi ajang bertemunya lembaga Fatwa masing-masing ormas Islam, perguruan tinggi, dan pesantren di Indonesia.
Terdapat tiga tema besar yang akan diangkat dalam forum ini, antara lain; masalah strategis kebangsaan, fikih kontemporer, dan peraturan perundang-undangan.
“Kita diskusikan lebih lanjut mengenai tema masalah strategis kebangsaan, fikih kontemporer, dan peraturan perundang-undangan,’’ ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa Prof Amin Suma pada ulama-ulama yang hadir dalam acara Diskusi dan Launching: Buku Dinamika Fatwa 2010-2020 dan Buku Penyambung Lidah Fatwa serta Pembahasan Ijtima Ulama Komisi Fatwa di Hotel Millenium, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Pembahasan tema awal Ijtima Komisi Fatwa ulama ini dipimpin pengurus-pengurus MUI yang hadir seperti Prof Huzaemah T Yanggo, KH Asrorun Ni’am, KH Amin Suma, dan KH Miftahul Huda.
Mereka hadir membicarakan tema awal sebelum nantinya tema-tema ini akan dibawa ke forum pembahasan yang lebih besar pada Juli mendatang. Terutama tema yang belum pernah dibahas pada musyawarah nasional (Munas) sebelumnya seperti panduan pilkada yang bisa dijadikan tuntunan bagi umat Islam.
‘’Sebaiknya tema yang dibahas adalah tema yang belum sempat dibicarakan sebelumnya di Munas’’ kata Prof Amin, sembari menambahkan, ‘’Kita masih perlu memperjelas tema-tema yang akan dibicarakan nanti ketika forum diskusi itjima ulama komisi fatwa digelar,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, tema pertama yang dibahas mengenai masalah strategis kebangsaan meliputi komunisme, panduan pilpres dan pilkada, dan khilafah.
Tema kedua, masalah fikih kontemporer meliputi zakat perusahaan dan saham, pernikahan dan perceraian online, pinjaman online, salam dan doa lintas agama, transplantasi rahim, ucapan selamat hari raya agama lain, dan pelaksanaan fatwa tajhiz janaiz Covid-19.
Sedangkan tema terakhir mengenai peraturan perundang-undangan akan meliputi pembahasan mengenai tata kelola sertifikasi halal, Rancangan Undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol, RUU PIP, KUA sebagai layanan agama-agama serta RUU HMPA. (Hurriyati Aliyah/ Azhar)